Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Kontrak Belanja Pemeliharaan TA 2017 Dipecah, Dugaan Korupsi Rp2,6 M di RSUP H Adam Malik Medan Mencuat

Avatar of admin
×

Kontrak Belanja Pemeliharaan TA 2017 Dipecah, Dugaan Korupsi Rp2,6 M di RSUP H Adam Malik Medan Mencuat

Sebarkan artikel ini
IMG 20240304 203326
Foto: RSUP H Adam Malik Medan. (Foto: Istimewa).

SUMATERA UTARA, Senin (4/3/2024) suaraindonesia-news.com – Dugaan korupsi senilai Rp. 2.620.667.500,- pada Belanja Pemeliharaan Tahun Anggaran (TA) 2017 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan kini mulai mencuat kepermukaan.

Bahkan dikabarkan bakal menyeret beberapa oknum pejabat berkompeten yang terlibat di Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) ini ke meja pesakitan hingga bakal jadi penghuni terali besi.

Informasi yang dihimpun awak media dilapangan, dugaan korupsi yang dimaksud terkait Anggaran Belanja Pemeliharaan RSUP H Adam Malik TA 2017, yang seharusnya dilaksanakan melalui tahapan proses lelang atau tender dengan pagu anggaran senilai Rp2.620.667.500, namun fakta dilapangan nilai pagu tersebut dipecah menjadi proyek penunjukan langsung (PL), yang nilai pagunya berada dibawah Rp. 250.000.000, sehingga tidak lagi harus melalui proses tender.

Dugaan ini diperkuat atas beredarnya Surat Permintaan Keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Medan Nomor : R.304/1.2.10/Fd.2/II/2022 Tanggal 17 November 2022, yang dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-08 /L.2.10/Fd.1/ll/2022 Tanggal 03 November 2022.

Isi surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Yuridis ini, meminta kepada bagian sarana RSUP H Adam Malik Medan, Helmi, agar pada hari, tanggal, waktu dan tempat, datang menghadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan untuk dimintai keterangan. Serta membawa dokumen – dokumen yang terkait sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemecahan Kontrak Kegiatan Pemeliharaan sebesar Rp2.620.667.500,- di RSUP H Adam Malik Medan TA 2017.

Baca Juga: Hasil Asesmen, Pejabat Pemkab di Deli Serdang Ada yang Nonjob

Baca Juga :  Pemda dan Masyarakat Sambut Baik Keberadaan Kodim Raja Ampat

Terkait Surat Permintaan Keterangan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Medan tersebut, dilapangan banyak melahirkan asumsi miring di tengah – tengah masyarakat yang menyebutkan, bahwa tidak menutut kemungkinan, Belanja Pemeliharaan yang sama di RSUP H Adam Malik Medan pada TA 2018, TA 2019, TA 2020, TA 2021 dan TA 2022, mengalami kejadian yang sama, namun proses hukum atas kasus tersebut diduga tidak berlanjut sama sekali atau vakum.

Hal ini tentu saja kuat dugaan pihak pihak yang berkompeten di RSUP H Adam Malik Medan berhasil melakukan lobi – lobi hukum dengan pihak Kejari Medan. Sehingga, para pihak yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud tidak terjerat hukum dan tetap menjabat dengan kondisi baik – baik saja di RSUP milik negara tersebut.

Berhembus juga kabar, pihak berkompeten di RSUP H Adam Malik Medan, disebut – sebut dibackingi oleh Aparat Hukum yang levelnya berada diatas Kejari Medan.

Saat dikonfirmasi tim media secara tertulis, kepada Direktur Utama (Dirut) RSUP H Adam Malik Medan dr Zainal Safri MKed (SP) SpPD KKV SpJP (K), dengan Nomor Surat Konfirmasi : 1237/KT – Konfirmasi/II/2024 Tanggal 20 Februari 2024, yang diantarkan langsung melalui Tata Usaha RSUP H Adam Malik Medan, Kamis Tanggal 28 Februari 2024, langsung mengutus perwakilannya bernama Gondo pada keesokan harinya, untuk bertemu dengan tim media di Zegen Coffee di Jalan Suka Ramai/Jalan Suka Budi No. 8 A Siti Rejo II Medan Amplas Kota Medan.

Baca Juga :  Ummi Supratiningsih : LGBT Tindakan Kriminal Yang Harus Diperangi

Padahal sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media terkait hal ini melalui pesan aplikasi What’s App miliknya, Zainal Safri tidak menjawab.

Sementara itu secara terpisah, Helmi Staff dibagian sarana RSUP H Adam Malik Medan, saat ditemui di RSUP Adam Malik untuk di konfirmasi menerangkan, bahwa dirinya belum menjabat pada TA 2017. Oleh karena itu, dirinya berani menantang Wartawan dan tidak takut jika hal tersebut diberitakan.

Diwaktu dan tempat yang berbeda, Gondo utusan dari Dirut RSUP Adam Malik saat bertemu di Zegen Coffee, kepada tim Wartawan Gondo menjelaskan bahwa pada TA 2017 Zainal Safri saat itu belum menjabat sebagai Dirut RSUP H Adam Malik Medan, sehingga tidak mengetahui permasalahan tersebut. Oleh karena itu, dirinya diutus untuk menemui Wartawan.

“Pada TA 2017, pak Zainal Safri saat itu belum menjabat sebagai Dirut RSUP H Adam Malik Medan, jadi beliau tidak mengetahui permasalahan yang ditujukan rekan rekan media kepadanya,” sebut Gondo.

Gondo menambahkan, bahwa permasalahan tersebut sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Medan, dengan menurunkan Dirut yang lama, dan tidak ada ditemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran pada TA 2017, dan permasalahannya telah selesai.

“Tahun 2017 itu sudah selesai Bang, sudah menjalani proses pemeriksaan di Kejari Medan. Dirut lama yang sudah pensiun juga turut diperiksa. Turun dari Jakarta dengan biaya ongkos sendiri, dan setelah diperiksa tidak ada temuan lagi dan permasalahannya selesai,” tutup Gondo.

Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri