Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Kontra Produktif Penerapan Perda Oleh Satpol PP Banyuwangi

Avatar of admin
×

Kontra Produktif Penerapan Perda Oleh Satpol PP Banyuwangi

Sebarkan artikel ini
Penyegelan Warung
Penyegelan Warung

Reporter: Irl

BANYUWANGI, Sabtu (10/6/2017) suaraindonesia-news.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ternyata salah penafsiran dalam penerapannya oleh penegak perda daerah Kabupaten yaitu Satpol PP.

Pasalnya, razia yang dilakukan untuk penertiban tempat-tempat hiburan yang masih nekat untuk buka di bulan ramadhan ini guna menciptakan situasi kondisi yang kondusif ternyata berbuntut penyegelan bangunan.

Keterangan dari eko wijiyono ketua gerakan aktivis indonesia bersatu (GAIB) razia yang dilakukan Satpol PP Banyuwangi tempo hari lalu berdampak pada penyegelan yang tertulis perda nomor 14 tahun 2011 Kabupaten Banyuwangi tentang izin mendirikan bangunan (IMB) pada spanduk tersebut.

Baca Juga :  Puluhan Rumah Tergenang Akibat Luapan Sungai Bajulmati Banyuwangi

Tetapi penutupannya yang dilakukan satpol pp Banyuwangi terbilang tebang pilih yang hanya melakukannya terhadap 3 warung saja.

“Dari keterangan ss pemilik warung yang disegel, kenapa kok cuma 3 warung saja yang ditutup, padahal kan banyak juga yang buka dan sama-sama kena razia,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Desa Alasrejo Wongsorejo Blokir Jalan Tambang Pasir

Menurut eko wijiyono, hanya 3 warung yang disegel, sehingga terindikasi tebang pilih. “Harusnya disegel semua,” ungkapnya.

Didalam perda jelas, hanya untuk bangunan pribadi yang tidak punya IMB, sedangkan bangunan lokasi itu milik Pemda Banyuwangi.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada konfirmasi dari pihak Satpol PP banyuwangi.