Konsumsi Sabu, Tukang Becak Ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Galang

oleh -983 views
Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang mengamankan BA (34) beserta barang bukti diduga mengkonsumsi shabu, Minggu (6/9) sekira pukul 11.00 Wib.(Foto : M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Senin (07/09/2020) suaraindonesia-news.com – Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang mengamankan BA (34), diduga mengkonsumsi sabu, Minggu (6/9) sekira pukul 11.00 Wib. Penarik becak ini ditangkap di rumhanya, di Gang Bambu Dusun I Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, penangkapan BA berawal ketika personel Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang lagi memakai atau mengkomsumsi narkoba, di Gang Bambu Dusun 1, Desa Jaharun A tepatnya di rumah BA.

Atas informasi tersebut Aiptu Jahtera Solin bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Saat di lokasi penangkapan, Aiptu Jahtera Solin dan anggota lainnya melakukan penggeledahan dan mendapati 1 set alat isap sabu-sabu, yang mana di kaca tersebut masih terdapat l yang diduga narkotika jenis sabu.

BA mengaku dibeli dari seorang pria berinisial I yang beralamat Dusun 4 Desa Jaharun A. Selanjutnya BA dan barang bukti satu buah bong botol Coca Cola dengan dua pipet terpasang, satu buah kaca pirek yang berkabut diduga sabu, dua buah mancis yang terpasang jarum, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah kompeng berwarna kuning, sembilan buah plastik transparan, dibawa ke Polsek Galang untuk selanjutnya dilimpakan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP RGM Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, Iptu Ansari SH, Senin (7/9) membenarkan BA diamankan dengan sejumlah barang bukti.

“BA dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, untuk diproses,” ungkapnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan