Reporter: T2g
Gunungsitoli, Kamis 29/09/2016 (suaraindonesia-news.com) – Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali harus menelan pil pahit akibat dua Aparaturnya Sipil kedapatan memilikin dan mengkonsumsi sabu.
Masing-masing berinisial SM alias Ama Sanzio dan JT alias Juang, yang ditangkap bulan Maret 2016 lalu, kini harus duduk di kursi pesakitan yaitu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
“Sidang perdana Kamis (29/9/2016). Keduanya didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ucap Rifky Leksono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada awak media.
Lanjut Rifqi Leksono bahwa kasus ini bermula pada tanggal 22 Maret 2016 silam dimana SM dan JT ditangkap di sebuah rumah yang terletak Jln Diponegoro No 527 Gunungsitoli oleh Sat Res Narkoba Polres Nias.
Pada saat itu dari kedua terdakwa didapatkan selembar plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,2 gram, sebuah bong berisikan dua buah pipet dan cairan bening sebanyak 0,25 mili liter, dua buah mancis, serta dua buah kaca plastik.
Dijelaskan oleh JPU Rifqi Leksono bahwa saat disidik, kedua terdakwa mengaku benda-benda tersebut adalah milik mereka. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan urin kedua terdakwa pun terbukti mengandung zat meth-amphetamin.
Setelah berkonsultasi dengat Penasehat Hukum mereka, Kadar Dakhi, kedua terdakwa memutuskan tidak lagi mengajukan eksepsi. Untuk itu, Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat SH., MH. serta dianggotai oleh Kennedy Sitepu SH., MH. dan Agung Laia SH., MH. mengundur agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa hingga satu minggu ke depan.













