Konsisten, Pemkot Bogor Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun - Suara Indonesia
BeritaPemerintahan

Konsisten, Pemkot Bogor Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun

×

Konsisten, Pemkot Bogor Terapkan Batas Usia Angkutan Perkotaan 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
IMG 20260120 200552
Foto: Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim saat apel pagi.

KOTA BOGOR, Selasa (20/01) suaraindonesia-news.com — Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjalankan kebijakan daerah, khususnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penataan angkutan perkotaan, termasuk ketentuan batas usia teknis kendaraan maksimal 20 tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Dedie Rachim saat memimpin apel pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Selasa (20/01/2026).

Dalam arahannya, Dedie meminta seluruh perangkat daerah untuk segera mengakselerasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan, terutama program yang telah siap untuk dilelang.

“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Terkait kebijakan daerah, Dedie menekankan bahwa Pemkot Bogor memiliki kewajiban untuk mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023 secara konsisten, khususnya ketentuan mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan.

Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga hingga empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda). Oleh karena itu, implementasinya harus dijalankan secara tegas dan konsisten.

“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun. Pemkot Bogor sebagai pelaksana Perda tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.

Dedie juga menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan Perda tersebut berjalan secara menyeluruh dan konsisten, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan.

“Setelah Perda Nomor 8 Tahun 2023 dilaksanakan secara tuntas, langkah berikutnya adalah program rerouting dan konversi. Bagi KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kami fasilitasi,” katanya.

Lebih lanjut, Dedie menilai dukungan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan guna memastikan pelaksanaan kebijakan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.

“Saya mengimbau masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama untuk menjadikan Kota Bogor sebagai kota yang indah, bersih, dan tidak lagi dipenuhi angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan