Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat Seunebok Bayu dengan PTPN 1 Makin Memanas

oleh -863 views
Manager PTPN 1 (Baju Kuning) dan Warga Snb Bayu di Lokasi Lahan yang bersengketa.

ACEH TIMUR, Selasa (31/12/2019) suaraindonesia-news.com – Konflik sengketa lahan antara PTPN 1 Julok Rayeuk Utara dengan masyarakat Seuneubok Bayu Kecamatan Indra Makmue, Kabupaten Aceh Timur dari tahun 2010 sampai sekarang belum ada titik temu.

Sengketa lahan tersebut telah beberapa kali terjadi ketegangan, pasalnya masing masing pihak mengklaim lahan tersebut milik mereka, baik pihak masyarakat Seuneubok Bayu maupun pihak PTPN 1 selaku pemegang HGU.

Menurut Sumardi seorang warga Seubok Bayu, luas lahan yang terjadi sengketa kurang lebih 500 ha, awalnya lahan ini sebagian besar telah di tanami pohon karet pada tahun 2010 pihak PTPN 1 menyerobot tanah warga ini dan melakukan replanting pohon kelapa sawit.

“Kami masyarakat pemilik lahan tak berdaya melawan perusahaan negara, berapa banyak masyarakat Seuneubok Bayu kehilangan usaha, bayangkan pohon karet sedang produktif lalu di serobot oleh mereka dan perusahaan di ganti dengan kelapa sawit,” keluh Sumardi.

Menurutnya, masyarakat berharap DPRK dan Bupati Aceh Timur memperjuangkan nasib mereka.

“Kami rakyat kecil tak berdaya untuk memgembalikan hak kami yang telah di rampas oleh PTPN 1,” ujar Sumardi yang akrab di sapa Gendot yang mewakili masyarakat menyampaikan kepada Media. Senin (30/12) di Julok.

Gendot menambahkan, bila tidak ada penyelesaian di khawatirkan akan terjadi konflik yang lebih parah,apalagi belum lama ini Pihak perusahaan mengerahkan Brimob dan TNI ke lokasi sengketa tanah tersebut.

“Selama ini ada beberapa warga di tangkap karena mereka menuduh masyarakat menganggu aktivitas BUMN tersebut,” ungkap Gendot.

Sementara Pjs Manager PTPN 1 Khairullah pada tanggal 30/12 mengeluarkan surat himbauan nomor : JRU/X/H/321/2019 yang di tujukan kepada keuchik Seunebok Bayu yang berbunyi :

1. Kepada oknum yang mengatasnamakan masyarakat Seuneubok Bayu agar tidak lagi melakukan penyerobotan tanah dan penjarahan Tandan Buah Sawit (TBS) Kelapa sawit di atas tanah milik PTPN 1 kebun Julok Rayeuk Utara secara tidak sah dan melawan hukum.

2. Penyerobotan tanah dan penjarahan TBS secara tidak sah , serta menjual nya untuk keuntungan pribadi/orang lain adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan pidana berlapis pasal 385 dan 363 KUHP serta j.o pasal 107 UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan

3. Apabila masih di jumpai aktivitas penyerobotan tanah dan penjarahan TBS secara ilegal maka petugas pengamanan perusahaan yang terdiri dari personil TNI dan Polisi akan mengambil langkah-langkah hukum tegas dengan menangkap pelaku dan barang bukti untuk.proses sesuai hukum yang berlaku.

4. Selanjutnya apabila timbul keberatan dari masyarakat atau pihak lain nya atas penguasaan areal di maksud oleh PTPN 1 agar menempuh penyelesaian melalui jalur hukum formal.

Humas PTPN 1 Tursina membenarkan surat himbauan tersebut, saat di konfirmasi media via seluler Selasa (31/12), bahkan dirinya mengungkapkan bahwa Pihak perusahaan sudah jenuh menghapi masalah sengketa lahan tersebut terus berlarut-larut.

“Jika masyarakat menganggap lahan milik mereka seharusnya menempuh jalur hukum,” kata Tursina.

Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Oca

One thought on “Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat Seunebok Bayu dengan PTPN 1 Makin Memanas

Tinggalkan Balasan