PATI, Jumat (8/10/2021) suaraindonesia-news.com – Konflik penjualan sebidang tanah di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Jawa Tengah terus bergulir.
Mengedepankan penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan, ahli waris Aminah – Tasmo mengajukan mediasi ke Pemerintah Desa Kajen.
Perwakilan ahli waris, Tasni dan Kasnah mengajukan permohonan mediasi melalui surat tertanggal 04 Oktober 2021 dan diserahkan ke pemdes setempat, diterima Sekretaris Desa.
Dalam suratnya, Tasni dan Kasnah meminta Kepala Desa Kajen untuk memfasilitasi musyawarah dengan mengundang para pihak, yaitu Siti Halimah selaku penjual dan KH. Zakky Fuad Abdillah atau Gus Zakky selaku pembeli.
“Permohonan mediasi kami ajukan mengingat penjual dan pembeli tidak merespon upaya kami sebelumnya. Masing – masing menghindar untuk diajak rembugan. Padahal niat kami untuk musyawarah mufakat guna penyelesaian sebaik – baiknya dan seadil – adilnya,” terang Kasnah, Jumat (08/10/21) sore.
Dia berharap, kedua pihak tersebut memenuhi undangan Pemdes Kajen untuk mediasi yang telah dijadwalkan Sabtu, 9 Oktober 2021.
“Bila tidak hadir berarti mereka mengabaikan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan”, tambah Kasnah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, konflik bermula ketika terjadi transaksi jual – beli sebidang tanah seluas 259 meter persegi, yang diakui sebagai milik Siti Halimah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 104.
Semula, sebidang tanah tersebut dalam sertifikat tertulis atas nama Aminah Binti Sarjono Janda Tamso. Oleh sebab perubahan karena jual – beli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 262/MGY/ V/ 2004 tanggal 31/05/2004 yang dibuat oleh Rekowarno SH selaku PPAT, sertifikat berganti nama menjadi Siti Halimah.
Aminah – Tasmo sendiri (keduanya telah almarhum /alm), mempunyai 5 anak, yaitu Sadi (alm), Tasni, Kasnah, Parsih (alm) dan Siti Halimah.
Tasni dan Kasnah meyakini sebidang tanah tersebut murni harta peninggalan Aminah – Tasmo yang harus diwarisi ke-5 anak tersebut.
Namun, secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya, sertifikat tanah dari nama Aminah Binti Sarjono Janda Tamso telah berganti nama menjadi Siti Halimah. Dan telah dijualnya seharga lebih dari 1 milyar rupiah.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful












