PATI, Jumat (09/05/25) suaraindonesia-news.com – Konflik pertanahan (agraria) di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, yang berujung terjadinya pembongkaran rumah warga, mendapat tanggapan dari Bupati Pati.
“Kami menyayangkan terjadinya pembongkaran paksa rumah warga di Pundenrejo oleh perusahaan LPI. Nanti akan saya lihat secara keseluruhan”, kata Sudewo, usai melantik sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Kamis (08/05) malam, di pendopo kabupaten setempat.
Menurut orang nomor satu di Bumi Mina Tani ini, ada mekanisme dan aturan terkait itu yang harus ditaati dan dilaksanakan.
“Jangan sampai situasi dan kondisi ini ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai ada pihak-pihak lain yang justru memperkeruh suasana”, tambahnya.
Maka, bupati meminta semua pihak berpikir jernih untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.
“Maka saya minta warga berpikir jernih dan LPI juga berpikir jernih. Pada saatnya nanti, saya akan mengundang kedua pihak dan Badan Pertanahan Kabupaten Pati untuk saya dengar posisinya”, tandas Sudewo.
Sebagaimana diketahui, petani Desa Pundenrejo, yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun), menuntut hak garapan lahan seluas 7,3 hektar, yang terletak di desa tersebut.
Dalam upayanya, Germapun telah beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa, antara lain di Pemkab Pati, DPRD dan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
Termasuk mendirikan posko atau yang mereka sebut sebagai ‘Rumah Juang’, di lahan yang sedang diperjuangkan.
Rumah Juang yang didirikan itu, beberapa kali mendapat percobaan pembongkaran atau penggusuran oleh orang tidak dikenal (OTK). Yakni pada 13 Maret 2025, disusul kemudian pada 23 April 2025, serta pada Rabu, 08 Mei 2025.












