KOMPI/FKWL : Wartawan Harus Kerja Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers - Suara Indonesia
Berita UtamaRegional

KOMPI/FKWL : Wartawan Harus Kerja Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers

Avatar of admin
×

KOMPI/FKWL : Wartawan Harus Kerja Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers

Sebarkan artikel ini
ghj 9
Ketua KOMPI, Syamsudin Nabilah saat dimintai keterangan oleh media

LUMAJANG, Sabtu (30/6/2018) suaraindonesia-news.com – Terkait ada kasus oknum wartawan yang melakukan tindak pidana, beberapa waktu yang lalu, Ketua Komunitas Pers Independen (KOMPI), Syamsudin Nabilah kepada media menyampaikan, bahwa kasus penculikan dan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan, tidak bisa dibenarkan karena itu keluar dari tugas utama sebagai wartawan.

Tugas wartawan itu, kata Udin, panggilan akrabnya, bahwa tugas utama adalah mencari, mengumpulkan, menulis dan mempublikasikan hasil tulisannya dalam bentuk cetakan/ media cetak, elektronik atau online.

“Bukan malah memeras, menakut-nakuti, apalagi sampai menculik dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” ujarnya.

Pada kasus penangkapan ini, kata Udin, akan menjadi pelajaran berharga bahwa wartawan tidak bisa seenaknya sendiri dalam melakukan tindakan di luar tugas pokoknya.

“Ada etika yang harus dijalankan, namanya Kode Etik Jurnalistik. Ada undang-undang tentang pers yang harus ditaati, Yakni UU Nomor 40 tahun 1999. Kalau kawan-kawan paham itu semua, tidak akan terseret ke persoalan hukum, begitupun sebaliknya,” ujar mantan wartawan Radar Bromo Probolinggo ini.

Meski demikian, menurut Udon, aparat kepolisian tetap perlu kroscek dulu ke redaksi apakah yang bersangkutan masih tercatat dan aktif sebagai wartawan JFK atau tidak.

Baca Juga: Usai Pilkada, Kembali Kepada Posisi Semula Demi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik 

“Saran dan masukan kita seperti itu, meskipun kasus yang menimpa RHH bukan menyangkut kesalahan dalam hal pemberitaan,” bebernya seraya menambahkan agar kasus serupa tidak menimpa ke kawan kawab lain yang merasa sebagai jurnalis.

Sementara itu, Ketua Forum Kemunikasi Wartawan Lumajang (FKWL), Achmad Arif mengatakan jika pihaknya sangat prihatin atas kejadian ini.

79d5f3df 4d9f 4e2a a932 10cdf53a845e
Ketua FKWL, Achmad Arif saat berkomentar soal kode etik jurnalistik

Wartawan JTV ini, mengutarakan juga bahwa tugas wartawan itu jangan sampai menciderai profesinya, apalagi membawa nama wartawan untuk aksi kejahatan.

“Seharusnya kerja wartawan mencari menulis, dan mempublikasikan berita sesuai dengan kode etik. Maka jika oknum wartawan yang berbuat diluar tupoksi jurnalistik, apalagi pidana, harus diserahkan pada pihak terkait,” paparnya saat dimintai komentar kejadian tersebut.

Dan ini pun, kata Arif, ini akan menjadi pelajaran pada semua wartawan, bahwa tidak ada wartawan tak merasa kebal hukum.

“Wartawan harus berkerja, tak hanya kompetensi teknik, tapi juga harus memiliki kompetensi etis,” pungkasnya.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Agira
Publiser : Imam