Kompensasi SUTT Tak Masuk APBDes, Kades Lajuk dan Camat Diduga Main Mata

oleh -441 views
Saluran Udara Tenaga Tinggi (SUTT) yang melintas pada tanah kas desa (TKD) Desa Lajuk Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, Selasa (18/6/2019) suaraindonesia-news.com – Munculnya kompensasi atas pembangunan Saluran Udara Tenaga Tinggi (SUTT) yang melintas pada tanah kas Desa (TKD) Desa Lajuk, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga tak masuk pada APBDes menjadi perbincangan banyak pihak.

Camat Gondangwetan, Drajad saat dikonfirmasi di kantornya mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu menahu kaitan hal tersebut.

“Saya kurang tahu itu, tapi dia bilang ke saya kalau dana kompensasi SUTT tersebut dibuat pembangunan Kantor Desa Lajuk, lebih jelasnya sampean tanya langsung saja sama Kades Lajuk,” jelas Drajad.

Disinggung berapa jumlah PAD nya, Drajad yang notabene selaku Binwas juga mengatakan tidak tau karena tidak sempat meniliti dan membaca APBDes Lajuk.

“Waduh saya tidak tahu ya, saya gak baca APBDes Lajuk,” tambahnya.

Camat Drajad yang juga sebagai verifikator tersebut diketahui dulunya sering ikut rapat soal SUTT yang berada di Desa Lajuk. Ironisnya ia terkesan menutup nutupi pada apa yang seharusnya menjadi konsumsi publik.

Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Pasuruan, Udik Djanuntoro mengungkapkan kaitan dengan kompensasi SUTT terhadap hasil TKD harus masuk pada Penghasilan Aset Desa (PAD) yang kemudian cara pelaksanaan pengambilannya harus dimasukkan dulu pada APBDes.

“Itu semua gak bener, Camat wajib tahu tentang isi semua APBDes yang dilingkungan Desanya, dan penerapan PAD harus dimasukkan dulu pada APBDes, baru di ambil lagi,” ucap Udik saat dikonfirmasi melalui saluran telpon, Selasa (18/6/19).

Kaitan Masalah ini, Udik juga berjanji akan konfirmasi pada Drajad selaku camat Gondangwetan.

“Nanti saya akan tanya kaitan ini, saya akan konfirmasi juga,” tutup pria yang membidangi pemerintahan tersebut.

Terpisah. Abu Bakar, Wakil ketua komisi lV DPRD Kabupaten Pasuruan berpendapat bahwa dirinya sepakat kalau penggunaan dana desa harus menjadi sorotan bersama.

Secara pribadi dia beranggapan bahwa selama ini Dinas PMD terkesan menutup-nutupi kaitan domumen dokumen tentang Desa.

“Soalnya kalau itu terbongkar, itu juga akan menyoroti kinerja pemerintah daerah dan juga Bupati. Selama ini saya melihat pemerintah Desa juga tidak partisipatif kaitan penggunaan dana desa,” ucap Pria yang akrab disebut Bang Ayub.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, pemerintah Desa Lajuk mendapatkan kompensasi dari lahan tanah kas desa (TKD) yang terkena pembangunan SUTT.

Kompensasi dana SUTT atas TKD Desa Lajuk tersebut tidak banyak diketahui oleh masyarakat yang seharusnya masuk pada PAD (Pendapatan Asli Desa) dan harus tercatat dalam APBDesa tidak jelas nilai kompensasi maupun peruntukannya.

Sekretaris Desa Lajuk, Hartono saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak tahu banyak tentang ganti rugi Sutet tersebut.

“Saya masih baru mas tidak begitu tahu berapa ganti rugi atas tanah kas desa yang terkena pembangunan Sutet, tapi yang jelas nilainya besar, namun berapa jumlah pastinya saya tidak tahu,” tuturnya.

Sementara Arifin, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lajuk. saat ditanya kaitan hal tetsebut juga tidak menahu akan besaran ganti rugi Pembangunan SUTT yang diterima desa serta untuk apa saja penggunaanya.

Disinggung soal kewenangan BPD yang seharusnya sama besar dengan kepala desa, karena juga berpayung pada Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, yang berhak tahu terhadap segala perencanaan, pengawasan dan penggunaan anggaran mewakili masyarakat Desa. Arifin menyatakan tidak tahu,bahkan dirinya mengakui jika tidak pernah tahu menahu terkait dokumen dokumen Desa yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja Desa.

Terkait polemik ganti rugi SUTT ini, Su’udi Kepala Desa Lajuk ketika mau dikonfirmasi dikantornya tidak berada ditempat.

Hal inilah yang membuat ironis wajah pemerintah Desa, karena dengan berlakunya undang undang Desa, peraturan peraturan tentang Desa dalam 4 tahun lebih ini ternyata pemerintah Desa masih jauh dari harapan masyarakat pada umumnya.

Reporter : Fiq/Man
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan