Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumNasional

Kompak Desak KPK Tangkap Koruptor Mega Proyek e-KTP

Avatar of admin
×

Kompak Desak KPK Tangkap Koruptor Mega Proyek e-KTP

Sebarkan artikel ini
IMG 20171129 130935

JAKARTA, Rabu (29/11/2017) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya berani menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebab, mega proyek e-KTP ini diduga melibatkan sederat nama pejabat negara.

Sikap KPK yang terkesan tebang pilih ini membuat banyak kalangan geram. Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupi (KOMPAK) adalah salah satu contohnya. KOMPAK kemudian mendatangi kantor KPK. Massa KOMPAK mendesak lembaga adhoc pimpinan Agus Rahardjo ini tidak tebang pilih dalam menutaskan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun itu.

Baca Juga :  MCW Desak Pemkot Batu Cabut Ijin PFP

Koordinator Lapangan (KOMPAK), Santoso AS, mengatakan KPK harus bersikap adil dalam menegakkan hukum. KPK jangan hanya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dan ditahan. Masih ada sejumlah nama yang diduga menerima duit korupsi e-KTP masih berkeliaran di luar tahanan.

“KPK segea tangkap dan adili para penikmat korupsi e-KTP tanpa pandang bulu. Rakyat dukung KPK, hebat,” sebut Santoso saat manyampaikan orasinya.

Massa KOMPAK menyebut beberapa nama yang diduga menerima duit haram dari mega proyek e-KTP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah diantaranya.

Baca Juga :  Tiga Remaja Sindikat Pembobol ATM Di Bekuk

“Untuk Yasonna Laoly segera dahulukan bisa abuse of power,” kata Santoso saat manyampaikan orasinya, Rabu (29/11/2017).

Selain Yasonna dan Ganjar Pranowo, massa KOMPAK juga meminta agar KPK segera mengeluarkan menggelar gelar perkara untuk kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kepada nama-nama yang disebut menerima duit haram dari mega proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 trilun itu.

“Gamawan Fauzi, Tamsil Linrung, Teguh Juwarno, Oli Dondokambey, Ade Komaruddin, Jafar Hafsah, Mekeng dan lain-lain harus dijadikan tersangka dan ditangkap,” sebut Santoso. (RF/Jie)