Jakarta, Minggu (8/1/2017) suaraindonesia-news.com – Pemerintah akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Terbitnya Perppu ini selain karena adanya usulan dari Komnas PA juga pemerintah memandang kekerasan seksual terhadap anak yang dianggap makin meningkat. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Minggu (8/1/2017).
“Penandatanganan tersebut terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut terutama menyangkut perubahan hukuman yang berkaitan dengan Pasal 76D, Pasal 76E Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak,” terang Arist.
Arist mengatakan, bulan Januari 2016 lalu, pihaknya mendatangi istana Presiden untuk menyampaikan keprihatinan kepada Jokowi atas tingginya angka kejahatan terhadap anak. Ini tak terlepas dari kurangnya efek jera bagi pelaku kejahatan seks.
“Di dalam pertemuan itu kita sampaikan fakta-fakta situasi anak Indonesia yang perlu mendapat sikap dari pemerintah bahwa situasinya sudah menjadi darurat kejahatan seksual, oleh karena itu Komnas PA menyampaikan agar presiden bisa menyikapi itu dengan mengeluarkan perppu yang menyangkut tentang implementasi Inpres (intruksi presiden) nomer 5 tahun 2014, karena inpres itu adalah tanggung jawab semua masyarakat termasuk pemerintah atau pemimpin baik itu ditingkat kabupaten/kota untuk memberikan langkah-langkah strategis untuk menginplementasikan Inpres nomer 5 tahun 2014,” ujar Arist saat dihubungi suara indonesia, melalui telpon pribadinya, Minggu (8/1/2017).
Oleh karena itu, lanjut Arist, saat itu pihaknya mengusulkan kepada Presiden secara langsung, dari data-data atau situasi anak di indonesia maka perlu mengeluarkan perppu atau peraturan pengganti UU Nomer 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014, yang pokok didalamnya adalah menambah supaya pidana pokoknya dari minimal 5 tahun menjadi 10 tahun, lalu pidana pokok maksimal dari 15 tahun menjadi 20 tahun dan ditambahkan pemberatan hukuman kebiri lewat suntik kimia. Tukas Arist. (Zaini)













