Komnas PA Desak Menko PMK Terbitkan PP Kebiri Bagi Predator Kejahatan Seksual Terhadap Anak

oleh -233 views
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak ketikan orasi di depan kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.(Foto : M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Rabu (15/07/2020) suaraindonesia-news.com – Terbongkarnya 20 anak korban kasus eksploitasi seksual komersial anak oleh warga negara Amerika di Jakarta Selatan beberapa minggu yang lalu dan 305 anak di Jakarta Pusat yang dilakukan warga negara Prancis, telah menambah rentetan panjang kasus eksploitasi seksual komersial terhadap anak di Indonesia yang berhasil dibongkar oleh Polisi atas kerjasama Laporan masyarakat dan pegiat perlindungan anak.

Kasus serupa juga terjadi dan berhasil dibongkar Polisi di beberapa tempat seperti Bali, Medan, Batam Pekan Baru, Palembang dan Makassar. Dengan demikian tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas dedikasi, komitmen dan kerja keras aparatur penegak hukum dalam hal ini Polisi, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui pesan Whats Uppnya. Rabu (15/07).

Lebih jauh lagi Opung Arist sapaan khas Bataknya memaparkan, terkuaknya kasus eksploitasi seksual komersial anak ini diyakini bahwa di Indonesia sudah lama bertumbuh dan menjadi daerah tujuan jaringan eksploitasi seksual komersial bertaraf Internasional.

“Data menunjukkan sudah ribuan anak menjadi korban tanpa pertolongan karena dilakukan secara tersembunyi rapi dan melibatkan banyak sindikat termasuk perangkat desa, keamanan dan bahkan penegak hukum,” terangnya.

Bentuk-bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak ditemukan seperti incest, sodomi, pengambilan gambar untuk tujuan pornografi untuk dijualbelikan dan diperdagangkan kepada konsumen baik nasional dan internasional dalam bentuk fisik maupun gambar.

Para Predator menggunakan atau memanfaatkan teknologi media sosial, internet, facebook, media sosial lainnya sebagai alat menjerat pelaku. Pelakunya selain warga negara asing juga warga negara sendiri turut menjadi predator dan bahkan sebagai makelar dan penjual adik dan keponakannya sendiri.

Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, belum lama ini juga berhasil membongkar kasus-kasus prostitusi online yang melibatkan Anak. Polda Metro Jaya di masa Pendem Covid-19 bersama Polres Jakarta Utara atas komitmen dan dedikasi dan kerja kerasnya berhasil juga membongkar puluhan anak diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial atau perbudakan seks anak di wilayah-wilayah areal atau lokasi prostitusi lalu diperjualbelikan di luar areal prostitusi.

“Dan belum lupa dari ingatan kita Emon seorang pemuda lajang usia 28 tahun di Sukabumi di tahun 2016 telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk sodomi terhadap 114 orang anak anak dibawah 12 tahun,” beber Arist.

Masih di Sukabumi minggu lalu juga telah terjadi praktek kekerasan seksual dalam bentuk sodomi yang dilakukan PCS berusia 23 tahun yang mengaku seorang guru musik dan ahli pengasihan alias pelet terhadap 39 orang anak laki-laki dibawah usia 14 tahun.

“Demikian juga peristiwa yang sama dilakukan seorang satpam melakukan kejahatan seksual dalam bentuk sodomi kepada 20 orang anak-anak di Tangerang Selatan, 34 anak usia dibawah 10 tahun juga pernah terjadi di Garut dan di Purwakarta 39 di Pelabuhanratu dan 7 orang di Deli Serdang dan puluhan anak-anak di Percut Sei Tuan Medan Sumatera Utara,” tuturnya lagi.

Kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan dalam bentuk lain seperti kejahatan seksual bergerombol atau gengRAPE dan dalam modus prostitusi online juga terjadi di berbagai tempat di Indonesia.

Kasus prostitusi online dan perdagangan manusia untuk tujuan seksual komersial juga terjadi di Surabaya dan Medan dengan melibatkan perempuan berprofesi sebagai selebriti atau artis, demikian juga prostitusi online anak yang sempat terjadi dan dibongkar oleh Polda Metro Jaya di Kalibata Mall City Jakarta Selatan, di Medan dan bahkan di Balikpapan dan Samarinda, Batam dan Makassar.

“Terakhir kejahatan seksual bergerombol bahkan incest yang dilakukan ibu kepada 2 Putra kandungnya terjadi juga di Sukabum di masa pandemi covid-19,” ujar Arist.

“Kejahatan seksual bergerombol yang dilakukan anak dan orang dewasa saat ini juga menjadi fenomena yang sangat menakutkan,” imbunya.

Di Tangerang Selatan, kata Arist, baru-baru ini telah terjadi juga kekerasan seksual bergerombol yang dilakukan oleh orang 8 orang terhadap seorang anak perempuan usia 15 tahun hingga meninggal karena diperkosa berulang-ulang yang sebelumnya dipaksa mengkonsumsi obat terlarang.

Di Jakarta Timur telah pula terjadi kekerasan seksual bergerombol terhadap anak usia 3,5 tahun mengakibatkan korban menderita penyakit seksual menular setelah dicabuli oleh 5 orang anak-anak remaja.

Kemudian seorang ayah juga baru-baru ini dilaporkan istrinya telah melakukan Insest terhadap dua Putri kandungnya di Kota Depok namun sayangnya pelaku sampai hari ini belum ditangkap dan ditahan.

Masih menurut Arist, dari rentetan peristiwa kejahatan seksual dan eksploitasi seksual komersial terhadap anak ini, penegakan hukumnya terasa masih sangat lemah dan lamban bahkan peran serta masyarakat maupun anggota masyarakat dalam lingkungan sosial masih sangat minimal bahkan perhatian pemerintah juga masih terasa sangat-sangat kurang, bahkan Gerakan Perlindungan Anak melalui program rumah dan desa ramah anak juga belum berjalan dengan maksimal sehingga gerakan nasional memutus mata rantai kekerasan terhadap anak masih sangat lamban sehingga anak-anak belum dapat pertolongan yang maksimal dan tertangani.

Keadaan ini didukung oleh data yang menunjukkan bahwa sebelum dunia dan Indonesia diserang pandemi Covid-19, angka kekerasan seksual dan Perdagangan maupun penculikan anak sesungguhnya angka kejadian terus meningkat.

Namun diperparah lagi di mana Indonesia saat ini sedang menghadapi serangan virus Corona mematikan sehingga setiap negara mengambil kebijakan menyelamatkan bangsa nya dari serangan virus Corona dengan mengambil kebijakan untuk taat dengan Protokol Kesehatan Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang berdampak dan mengakibatkan jutaan anggota masyarakat kehilangan kesempatan bekerja dan penghasilan, dengan meminta warganya mengambil kebijakan “stay at home” namun justru dengan kebijakan tersebut angka kekerasan terhadap anak bukannya menurun tetapi justru semakin meningkat drastis.

Mengutip laporan yang diterima kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 3.750 kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu Maret sampai Juni 2020 telah dilaporkan untuk ditangani.

Data ini diperkuat dengan data Komnas Perlindungan Anak dan data LPA Bandar Lampung dan Lampung Timur dimana dalam kurun waktu yang sama yakni Maret sampai Juni telah menerima 1.809 kasus laporan di mana sebelumnya 52% dilaporkan kasus kekerasan seksual meningkat dari 52% menjadi 58 %.

Selama anak harus diwajibkan tinggal di rumah, sekolah di rumah sekolah di rumah, bermain di rumah justru orang terdekat yang semestinya menjadi Garda terdepan melindungi anak namun fakta menunjukkan pelakunya justru adalah orang-orang terdekat dari anak seperti ayah kandung, ayah non- biologis, paman, keluarga inti dan keluarga terdekat anak, lingkungan sosial anak, guru, dan bahkan perlindungan anak.

Artinya pelakunya adalah tembus batas profesi, status ekonomi, pekerjaan dan status-status sosial lainnya.

Sesungguhnya dengan kebijakan tinggal di rumah selama virus corona belum berlalu, semakin mempererat dan mendekatkan anak dengan pengasuhan orangtua dan keluarga inti untuk mengubah kebiasaan buruk menjadi kebiasaan baru sehingga rumah menjadi rumah yang bersahabat dan ramah bagi anak bukan rumah menjadi sarang penyamun, monster bahkan predator anak.

Demi kepentingan terbaik anak, dan untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak tidak ada alasan bagi pemerintah saat ini untuk menunda nunda penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebiri bagi Predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak yang saat ini sedang parkir di kantor Menko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), tidak tahu apa alasannya dan kendalanya dengan demikian sudah saatnyalah pemerintah dalam hal ini Menko PMK sebagai bagi anak dalam memperingati HAN 2020 untuk segera menyerahkan kepada pemerintah agar PP Kebiri segera ditandatangani oleh Presiden dan untu selanjutnya diserahkan kepada DPR agar bisa menjadi dasar hukum mengeksekusi segala terhadap putusan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman Kebiri bagi para predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak selain hukuman fisik tetapi hukuman tambahan hukuman berupa KEBIRI atau Kastrasi kimia.

Peraturan Pemerintah ini sebagai peraturan pemerintah yang mengikat masyarakat dan aparatus penegakan hukum serta sebagai basis strategis dalam membangun Gerakan Nasional Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau Kampung dan untuk memperkuat mengeksekusi INPRES nomor : 01 Tahun 2004 tentang Gerakan Nasional anti Kejahatan Seksual terhadap Anak, demikian desakan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada pemerintah dalam dalam siaran persnya. #Anak Indonesia Tangguh Melawan Covid-19.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan