Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Komnas PA Desak Kapoldasu Tangkap Pria Bertopeng, Pelaku Sodomi Anak di Medan

Avatar of admin
×

Komnas PA Desak Kapoldasu Tangkap Pria Bertopeng, Pelaku Sodomi Anak di Medan

Sebarkan artikel ini
IMG 20210902 183647
Foto: Ibu korban PN saat menunjukan bukti laporannya di Polrestabes Medan kepada sejumlah media di rumahnya, Deli Tua Medan. Kamis (02/09/2021). (Foto: M. Habil Syah/SI)

SUMATERA UTARA, Kamis (02/09/2021) Suaraindonesia-news.com – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta polisi tangkap 10 pria bertopeng yang mencabuli anak dibawah umur di Medan, Senin (30/8/2021).

Korban berinisial PN sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan pada 27 Agustus 2021 lalu dengan tanda bukti lapor Nomor: STTLP/B/1675/YAN.2.5/K/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan.

“Tidak ada alasan bagi Kapoldasu untuk tidak menangkap dan menahan segera 10 pria bertopeng itu”, tegas Arist.

Atas peristiwa kejahatan biadap ini, kata Arist, Komnas Perlindungan Anak sangat berharap Kapoldasu memberikan perhatian serius terhadap situasi anak di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Sertijab Perwira Di Lingkungan Polres Jember

Untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius, cepat dan berkeadilan, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk tim advokasi dan Litigasi untuk mengawal proses hukum secara cepat dan tepat untuk sebuah keadilan bagi korban.

Lebih lanjut, Arist mengatakan, Komnas perlindungan Anak juga akan memberikan perhatian dan pengawalan mulai dari proses pemeriksaan, penuntutan, dan vonis sesuai dengan harapan korban.

“Komnas Perlindungan Anak juga meminta Polrestabes Medan untuk menerapkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman pemberatan berupa kebiri melalui suntik kimia, demikian disampaikan”, tutup Arist.

Reporter: M. Habil Syah
Editor : Moh Hasanuddin
Publisher : Syaiful