Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Komnas PA Apresiasi Polres Simalungun Berhasil Ungkap Pelaku Kejahatan Seksual GenkRAPE Terhadap Anak

Avatar of admin
×

Komnas PA Apresiasi Polres Simalungun Berhasil Ungkap Pelaku Kejahatan Seksual GenkRAPE Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
IMG 20200610 190209
Pelaku GengRAPE masing-masing TP (45) KD (46) dan L (22) warga Desa Bah Tonang telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Simalungun, Rabu (10/06/2020). (Foto: M. Habil Syah/SI).

SUMATERA UTARA, Rabu (10/06/2020) suaraindonesia-news.com – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kerja luar biasa cepat dan tepat dalam menngungkap tabir kejahatan seksual bergerombol (genkRAPE) terhadap anak di Desa Bah Tonang, Kabupaten Simalungun.

Kerja keras dan cepat ini adalah sudah menjadi komitmen Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo semenjak beliau menjabat Kapolres Toba Samosir. Tidak ada kata kompromi, toleransi apalagi memfasilitasi damai atas kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Oleh karena itu sudah sepantasnya dan patut Kapolres Simalungun mendapat penghargaan dari Komnas Perlindungan Anak atas komitmen dan kepeduliannya yang diserahkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Siregar beberapa minggu lalu dalam acara Serah terima Jabatan (Sertijab) Kapolres Simalungun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA melalui sambungan handponenya kepada media ini.

Dengan demikian jangan coba-coba warga Simalungun diwilayah hukumnya melakukan kejahatan atau kekerasan terlebih-lebih terhadap anak.

Baca Juga :  Dua Unit Hand Phone Milik Jurnalis Media Online di Deli Serdang Raib Digondol Maling

Kapolres Simalungun dan didukung oleh jajaran Kasatreskrimum tidak akan tanggung-tanggung menindak tegas para pelaku sesuai dengan prosedur dan kewenangannya.

Lanjut Arist, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Sinalungun menjerat tiga orang pekaku dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana mininal 10 tahun naksimal 20 tahun dengan tambahan hukuman berupa KASTRASI atau Kebiri Kimia.

“Demi kepentingan terbaik dan keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak, berharap agar dalam tempo 15 hari kasus ini mendapat atensi dari Jaksa sehingga segera dapat dilimpahkan dengan status P21,” kata Opung sapaan akrab Arist.

Arist Merdeka Sirait, dalam rilisnya untuk merespon rilis Polres Simalungun terhadap kasus kekerasan seksual bergerombol yng dilakukan TP (45), KD (46) san L (22) hari ini Rabu (10/06) di Mapolres Simalungun.

Baca Juga :  Sering Nyabu, Dua Pemuda di Amankan Polsek Manyak Payed

Dalam kesempatan itu Komnas PA melalui Ketua Umumnya (Ketum) Arist Merdeka Sirait mengapresiasi Bupati Simalungun, memgingat korban selain mengalami trauma dan menderita sakit kulit akut dan Bupati telah memfasilitasi korban untuk mendapat spesial perawatan medis dari dokter spesialis, dan apresiasi untuk Ketua Bayangkari Simalungun Rissa Agus Waluyo telah mengunjungi korban sebelumnya dengan menyampaikan bantuan sosial dan dukungan solidaritasnya.

“Dengan terungkapnya tabir kejahatan seksual secara cepat ini hendaknya menjadi peringatan dan mendorong warga masyarakat untuk bahu-membahu membangun gerakan masyarakat Terpadu Memutus Mata Rantai Kejahatan Seksual Terhadap Anak berbasis desa atau kampung di Simalungun,” tutup Aris.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela