Komitmen Berantas Pungli, Satgas Saber Pungli Raja Ampat Kembali Gelar Sosialisasi

oleh -219 views
Satgas Saber Pungli Gelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Yang Diikuti Puluhan Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Raja Ampat,dan Sejumlah Pejabat Instansi Vertikal Yang Bertugas di Daerah Setempat, Kamis (9/8/2018) Pagi. (Foto: Zainal La Adala/SI).

RAJA AMPAT, Kamis (9/8/2018) suaraindonesia-news.com – Sebagai bentuk komitmen Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dalam pemberantasan praktik Pungutan liar (Pungli) di tanah air.

Dimana Pungli dipandang telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terkait hal tersebut, Pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 240 Tahun 2016, tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Sebagai penanggung jawab dalam Organisasi Satgas Saber Pungli, Bupati. Sedangkan wakil penanggung jawabnya, kapolres Raja Ampat dan Kajari Sorong.

Dengan Dasar itu, Satgas Saber Pungli Raja Ampat kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli di Aula ruang rapat lantai dasar, kantor Bupati setempat, Kamis (9/8) pagi.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Kembali Tampil Pada Kids Carnival JFC Asia Light 2018

“Praktik Pungli yang banyak terjadi di negara ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, efektif, efesien, dan mampu menimbulkan efek jera,” kata Bupati Raja Ampat,Abdul Faris Umlati (AFU) melalui asisten satu (1) bidang pemerintahan Setda Raja Ampat, Lasiman.

Dikatakannya, salah satu upaya pemberantasan Pungutan liar adalah dibentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang disosialisasikan pada hari ini.

“Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan Pungli secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana. Baik yang berada di Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah daerah,” tutur Lasiman, saat membacakan sambutan tertulis Bupati AFU.

Menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran hukum semua elemen masyarakat Raja Ampat, dalam mencegah dan melaporkan praktik Pungutan liar yang terjadi.

“Pemerintah daerah Raja Ampat, saat ini sedang berupaya membangun sebuah sistem yang transparan dalam penyelenggaraan proses pembangunan melalui E-Government,” ujar Lasiman.

Ia berharap, agar peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius.

“Guna memperkaya wawasan dan mendorong kesadaran kolektif dalam mewujudkan Raja Ampat yang bersih, maju dan sejahtera,” tandas Lasiman, menutup sambutan tertulis Bupati Raja Ampat.

Materi tentang Satgas Saber Pungli disampaikan, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, AKP. Bernadus Okoka.

Sementara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli dipaparkan, kabag hukum Setda Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit didampingi Jaksa Pidana Khusus Kejari Sorong, Yusran.

Kegiatan Sosialisasi yang bertema, Gerakan Sosial Anti Korupsi Membangun Mental Spirit dan Moral itu, diikuti, puluhan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Raja Ampat,dan sejumlah pejabat dari instansi vertikal yang bertugas didaerah setempat.

Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan