SUMENEP, Selasa (6/5) suaraindonesia-news.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep meminta Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi lahan sejumlah fasilitas kesehatan, khususnya Puskesmas Gapura dan Puskesmas Ganding.
Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi IV dan Dinkes P2KB pada Senin (5/5). Anggota Komisi IV, H. Sami’oddien, menekankan pentingnya kepastian status hukum atas tanah yang digunakan untuk layanan publik.
“Tanah yang digunakan untuk fasilitas kesehatan seperti puskesmas harus memiliki sertifikat resmi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset daerah,” ujar H. Sami’oddien.
Ia juga mengingatkan bahwa proses tukar guling tanah desa harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan administratif atau konflik di kemudian hari.
Selain membahas persoalan lahan, rapat tersebut juga membahas efektivitas pengadaan obat-obatan di fasilitas kesehatan. Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menyoroti pentingnya efisiensi dalam proses pengadaan.
“Pengadaan obat harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, bukan berdasarkan perkiraan. Jika jumlahnya melebihi kebutuhan, bisa berisiko mubazir karena ada masa kedaluwarsa,” ujar Mulyadi.
Ia juga mendorong agar perencanaan kebutuhan obat dilakukan lebih cermat dengan memperhatikan distribusi dan layanan di setiap fasilitas kesehatan.
Rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan program di sektor kesehatan. Komisi IV menegaskan komitmennya untuk memastikan pembangunan layanan kesehatan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
“Pembangunan sektor kesehatan harus memperhatikan aspek hukum, kebutuhan masyarakat, dan efektivitas penggunaan anggaran,” tegas Mulyadi.













