exodus
BeritaNewsPemerintahan

Komisi III DPRD Sumenep Sidak Bagian PBJ, Soroti Sejumlah Persyaratan dalam Dokumen Tender

×

Komisi III DPRD Sumenep Sidak Bagian PBJ, Soroti Sejumlah Persyaratan dalam Dokumen Tender

Sebarkan artikel ini
IMG 20260617 132218
Foto: Sidak Komisi III DPRD Sumenep di PBJ dan PUTR.

SUMENEP, Jumat (12/6) suaraindonesia-news.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai tindak lanjut atas berbagai informasi dan keluhan yang berkembang terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Sidak tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, didampingi Wakil Ketua Wahyudi, Sekretaris Wiwid Harjo Yudanto, serta sejumlah anggota komisi lainnya. Rombongan mendatangi kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan sistem pengadaan pemerintah.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Yugo Prakoso, karena yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor. Selanjutnya, anggota dewan meminta keterangan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah proyek strategis di Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan hasil dialog dan penelaahan awal terhadap sejumlah dokumen pengadaan, Komisi III menemukan beberapa hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi lebih lanjut. Salah satunya berkaitan dengan persyaratan tertentu dalam dokumen tender yang dinilai berpotensi memengaruhi ruang persaingan antar penyedia jasa konstruksi.

Perhatian Komisi III tertuju pada kewajiban melampirkan surat dukungan dalam beberapa paket pekerjaan yang, menurut informasi yang diterima, diduga hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyulitkan peserta lelang lain untuk mengikuti proses pengadaan secara terbuka.

Salah satu paket pekerjaan yang menjadi perhatian adalah pembangunan drainase di Jalan Arya Wiraraja dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, sejumlah rekanan mengalami kesulitan memperoleh surat dukungan material bronjong yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sehingga tidak dapat mengajukan penawaran.

Selain itu, Komisi III juga menerima informasi mengenai dugaan kondisi serupa pada sejumlah paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek bangunan lainnya. Informasi tersebut berkaitan dengan adanya persyaratan surat dukungan yang disebut mengarah pada merek atau produk tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyedia atau kelompok rekanan tertentu.

“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” ujar perwakilan Komisi III DPRD Sumenep.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III berencana menggelar rapat kerja pada Senin mendatang dengan mengundang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep. Rapat tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis dan berbagai persyaratan yang menjadi perhatian dewan.

Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sumenep terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian Komisi III DPRD Sumenep dalam sidak tersebut.