KOTA BOGOR, Rabu (14/11) suaraindonesia-news.com – Komisi III DPRD Kota Bogor mengadakan rapat sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan prekursor narkotika. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, S.Hut., M.M., dengan dihadiri oleh anggota Komisi III lainnya serta masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Heri Cahyono menyampaikan paparan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan urgensi langkah-langkah pencegahan.
“Sosialisasi ini adalah upaya untuk mengenalkan produk hukum atau kebijakan agar dikenal, dipahami, dihayati, dan diaplikasikan oleh masyarakat. Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengimplementasikan setiap Perda yang ada,” kata Heri.
Sekretaris DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto, juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menyusun Raperda yang efektif dan sesuai kebutuhan.
“Komisi III DPRD Kota Bogor berharap agar kerjasama dengan masyarakat semakin erat dalam proses penyusunan Raperda terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Iwan.
Salah satu warga yang hadir turut memberikan masukan agar program yang disusun dapat diimplementasikan secara konkret dalam langkah-langkah lanjutan penyusunan peraturan. Partisipasi aktif warga ini menunjukkan antusiasme masyarakat Kota Bogor dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Rapat sosialisasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembentukan Perda yang komprehensif dan responsif terhadap tantangan peredaran narkotika di Kota Bogor, dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapannya.












