Komisi III DPRD Kota Bogor dan BPN Sepakati Pembentukan Tim Penyelesaian Tanah BBR Cipaku - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

Komisi III DPRD Kota Bogor dan BPN Sepakati Pembentukan Tim Penyelesaian Tanah BBR Cipaku

×

Komisi III DPRD Kota Bogor dan BPN Sepakati Pembentukan Tim Penyelesaian Tanah BBR Cipaku

Sebarkan artikel ini
IMG 20250127 064635
Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono (kanan), Kepala Kantor BPN Kota Bogor, Budi Jaya (kiri).

KOTA BOGOR, Kamis (23/01) suaraindonesia-news.com – Kunjungan konsultasi Komisi III DPRD Kota Bogor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor menghasilkan sejumlah poin penting terkait penyelesaian sengketa tanah warga Babakan Baru (BBR) Cipaku.

Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, dan Kepala BPN Kota Bogor, Budi Jaya, menyoroti mekanisme pemindahtanganan tanah seluas 4 hektar yang ditempati 500 Kepala Keluarga (KK) selama lebih dari 40 tahun.

Kepala BPN Kota Bogor, Budi Jaya menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan tanah di BBR tersebut perlu pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mencari solusi terbaik melalui mekanisme yang diatur.

“Kewenangan untuk pengalihan BMD milik Pemkot harus mendapatkan persetujuan DPRD Kota Bogor dan apabila sudah terpenuhi persyaratannya dapat ditindaklanjuti permohonan hak atas tanahnya,” ujar Heri.

Ketua Komisi IIII DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono menegaskan bahwa warga yang telah menempati tanah selama lebih dari empat dekade dengan masing-masing kavling seluas 80 m² berhak atas kepastian hukum.

“Hak-hak warga harus menjadi prioritas. Dengan lamanya mereka menempati tanah ini dan memiliki bukti administratif seperti Surat Penunjukan Kavling, sudah selayaknya tanah ini diselesaikan secara adil,” kata Heri.

Iwan Iswanto menambahkan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut harus segera diselesaikan.

Baca Juga :  Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

Menanggapi hal ini, Kepala BPN menyampaikan terhadap dokumen PTSL yang sudah terbit sertipikat hak atas tanah maka dokumen tersebut menjadi warkah di Kantor Pertanahan.

Bila terdapat informasi dokumen yang belum ditemukan akan dilakukan pengecekan bersama antara Pemohon, Petugas Kantah dan Panitia yang juga melibatkan pihak kelurahan.

Wisnu Ardiansyah menyoroti perlunya menyelesaikan berbagai versi kronologi kepemilikan tanah untuk mencegah konflik yang berkepanjangan.

“Versi yang berbeda-beda ini harus segera dituntaskan agar tidak menjadi polemik yang terus berlarut-larut,” ujarnya.

Rozi menekankan pentingnya profesionalitas BPN dalam mengadopsi teknologi untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Ia juga meminta agar pelayanan lebih mudah diakses warga melalui penggunaan aplikasi teknologi yang sudah tersedia.

Dalam pertemuan tersebut, BPN Kota Bogor menyarankan agar kebijakan pemindahtanganan tanah diterapkan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mewujudkan ini, harus dipastikan terlebih dahulu status tanah, apakah tanah tersebut telah menjadi aset Pemkot Bogor atau memiliki dokumen pendukung lain, seperti surat hibah atau izin penghuni.

Baca Juga :  BTN Berikan Hak Jawab Pemberitaan Terkait Penurunan Saham dan Skandal Pelayanan

Syafrudin Bima menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penyelesaian status aset pemerintah, terutama yang bersinggungan dengan hak rakyat.

“Hak rakyat harus diutamakan. Jangan sampai warga kehilangan hak mereka hanya karena tidak sempat mengurus dokumen yang diperlukan,” tegasnya.

Abdul Rosyid mengapresiasi teknologi yang telah digunakan oleh BPN untuk mempermudah proses administrasi pertanahan. Namun, ia menekankan perlunya sosialisasi lebih intensif kepada warga agar mereka memahami cara memanfaatkan teknologi tersebut.

“Warga tidak perlu datang ke kantor BPN untuk bertanya, cukup dengan aplikasi. Tapi BPN harus aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” sarannya.

Sebagai langkah tindak lanjut, pertemuan ini menyepakati pembentukan tim gabungan yang terdiri dari BKAD Kota Bogor, BPN Kota Bogor, Komisi III DPRD, Forkompimda Kota Bogor dan perwakilan warga BBR Cipaku. Tim ini bertugas untuk:
1. Memastikan status tanah, termasuk dokumen pendukung;
2. Menyusun langkah pemindahtanganan tanah sesuai aturan;
3. Mengawal proses administrasi hingga warga mendapatkan sertifikat.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret atas sengketa tanah di BBR Cipaku, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada warga yang telah lama menantikan hak mereka.