KOTA BOGOR, Kamis (22/01) suaraindonesia-news.com – Komisi II DPRD Kota Bogor menekankan pentingnya profesionalisme, objektivitas, serta ketertiban administrasi dalam proses seleksi Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor periode 2026–2031. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kota Bogor bersama Panitia Seleksi (Pansel), Kamis (22/1/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rifky Alaydrus, menegaskan bahwa Panitia Seleksi harus menjalankan seluruh tahapan seleksi secara profesional dan berpedoman penuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami menekankan agar proses seleksi ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan gugatan hukum seperti yang pernah terjadi pada kasus Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujar Rifky.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Sumadikarya, menyoroti pentingnya konsistensi pelaksanaan tahapan seleksi sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tahapan dan jadwal seleksi harus dijalankan secara konsisten sesuai aturan, agar prosesnya tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Atty.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Benninu Argubie, menekankan bahwa proses seleksi direksi harus menghasilkan calon yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta pemahaman yang memadai terkait pengelolaan perusahaan daerah.
“Direksi yang terpilih nantinya harus memiliki kompetensi, pengalaman, dan kapasitas manajerial yang memadai untuk meningkatkan kinerja Perumda Tirta Pakuan,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menyoroti aspek ketertiban administrasi dalam proses seleksi. Menurutnya, kelengkapan dan kerapian dokumen sejak awal menjadi faktor krusial untuk mencegah potensi sengketa hukum di masa mendatang.
“Administrasi harus tertib dan rapi sejak awal. Banyak persoalan hukum muncul akibat lemahnya administrasi, dan hal ini harus diantisipasi,” tegas Heri.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita, meminta Panitia Seleksi bekerja secara maksimal dan objektif guna menghasilkan jajaran direksi yang berintegritas.
“Pansel harus bekerja sungguh-sungguh dan objektif agar direksi yang terpilih benar-benar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Anita.
Dalam rapat tersebut, Panitia Seleksi menjelaskan bahwa proses seleksi direksi Perumda Tirta Pakuan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, serta Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bogor yang berlaku.
Dari total 34 pendaftar yang mendaftar melalui situs resmi Panitia Seleksi, hanya peserta yang memenuhi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 26 Januari 2026, sebelum peserta melanjutkan ke tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Komisi II DPRD Kota Bogor berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan jajaran direksi yang profesional, berintegritas, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Bogor.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












