BeritaNewsPemerintahan

Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Kepatuhan Pajak Hotel dan Hiburan Demi Optimalisasi PAD

76
×

Komisi II DPRD Balikpapan Tekankan Kepatuhan Pajak Hotel dan Hiburan Demi Optimalisasi PAD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260413 202405
Foto: Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah.

BALIKPAPAN, Senin, (13/4) suaraindonesia-news.com – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan. Dalam RDP ini turut dihadiri oleh manajemen Hotel MaxOne dan Midtown Xpress di ruang rapat Komisi II.

Pertemuan ini bertujuan memperkuat komitmen pelaku usaha perhotelan dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya. Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa catatan mengenai tingkat kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor hotel dan hiburan.

“Kami ingin membangun komitmen bersama agar para pelaku usaha tertib membayar pajak, baik pajak restoran maupun hiburan. Ini penting agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan dapat tercapai secara maksimal untuk pembangunan kota,” ujar Fauzi Adi Firmansyah seusai melaksanakan RDP.

Dalam rapat tersebut, mencuat pembahasan mengenai besaran pajak spesifik. Fauzi memperjelas bahwa terdapat perbedaan tarif berdasarkan jenis layanan. Berdasarkan regulasi, pajak restoran umum tetap sebesar 10 persen. Namun, untuk penjualan minuman beralkohol (minol) di area Bar, dikenakan pajak sebesar 60 persen. Sementara itu, untuk jasa hiburan seperti SPA dan sauna, tarif pajaknya adalah 40 persen.

“Kami mengedukasi kawan-kawan pelaku usaha agar paham posisinya. Jika izinnya restoran, pajaknya 10 persen. Namun jika ada Bar yang menjual minol, pajaknya wajib 60 persen dan pembukuannya harus dipisahkan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2025,” tegasnya.

Menanggapi keluhan mengenai kondisi ekonomi, Fauzi menilai iklim bisnis di Balikpapan saat ini masih dalam kategori normal. Ia menekankan bahwa pajak tersebut bukanlah beban pengusaha, melainkan uang masyarakat yang dititipkan melalui transaksi untuk pembangunan kota. Namun, ia membuka ruang komunikasi jika di kemudian hari terdapat kondisi luar biasa yang memberatkan pelaku usaha.

Di sisi lain, Ketua PHRI Kota Balikpapan, Sugianto, mengakui adanya tantangan dalam penerapan aturan baru ini, terutama terkait kenaikan pajak minuman beralkohol yang sebelumnya 10 persen menjadi 60 persen. Ia menyebut bahwa sosialisasi mengenai Perwali Nomor 2 Tahun 2025 tersebut dirasa masih minim.

“Jujur, aturan baru mengenai miras ini belum sempat tersosialisasi dengan baik kepada kami. Oleh karena itu, besok (Selasa, 14/4), kami akan mengundang BPPDRD dan seluruh General Manager hotel di Balikpapan untuk membedah aturan ini secara detail,” kata Sugianto.

Meski berharap adanya kebijakan tarif yang lebih ringan, Sugianto menyatakan pihaknya akan tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku.

“Sebagai warga usaha yang taat, apa pun yang tertuang dalam Perwali akan kami jalankan, sembari tetap menjalin komunikasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan