BALIKPAPAN, Selasa (7/7) suaraindonesia-news.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna merespons keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi pada bulan Juni 2026 lalu di Kota Balikpapan.
Rapat yang mempertemukan perwakilan masyarakat dan pihak manajemen PLN UP3 ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (6/7).
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa RDP ini digelar atas permohonan dari Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK) yang membawa langsung aspirasi dan keluhan warga terkait tidak stabilnya pasokan listrik di wilayah Balikpapan.
“Kami menerima RDP yang diajukan oleh rekan-rekan dari POAK. Salah satu poin utamanya adalah terkait keluhan masyarakat terhadap pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN di bulan Juni lalu. Alhamdulillah, Manajer PLN UP3 Balikpapan turut hadir dan memberikan penjelasan langsung sehingga seluruh pemaparannya dapat diterima dengan baik oleh rekan-rekan POAK,” ujar Fauzi Adi Firmansyah seusai memimpin rapat.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PLN UP3 menjelaskan bahwa gangguan pasokan disebabkan oleh kerusakan teknis pada unit pembangkit di PLTU Kalimantan Timur. Saat ini, proses perbaikan intensif sedang berjalan dan pasokan daya dilaporkan mulai membaik secara bertahap memasuki bulan Juli.
“Pada prinsipnya, pemadaman bergilir ini ditargetkan selesai pada bulan Juli ini. Saat ini, intensitas pemadaman sudah mulai berangsur berkurang. Kita berharap perbaikan pembangkit yang mengalami kerusakan di PLTU bisa secepatnya teratasi tepat waktu, dengan target akhir Juli sudah rampung total,” lanjut Adi.
Menyikapi komitmen tersebut, Komisi II DPRD Balikpapan mengeluarkan rekomendasi tegas agar PLN benar-benar menyelesaikan krisis kelistrikan ini tepat waktu.
Adi juga mengingatkan PLN untuk melakukan mitigasi dini terhadap potensi kerusakan mesin di masa mendatang agar kerugian massal di tingkat konsumen tidak terulang.
“Rekomendasi dari Komisi II meminta PLN di bulan Juli ini harus benar-benar sudah menyelesaikan masalah ini dan tidak ada lagi pemadaman listrik. Kami meminta ke depan, jika ada indikasi kerusakan, tolong dimitigasi jauh-jauh hari. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Kasihan masyarakat yang harus menanggung kerugian, terutama alat-alat elektronik yang berpotensi rusak akibat mati lampu tiba-tiba. Kami juga meminta manajemen PLN untuk lebih responsif terhadap aduan warga,” tegasnya.
Terkait kerugian material masyarakat akibat pemadaman berulang, Adi memastikan pihak PLN berkomitmen untuk memberikan kompensasi resmi. Pemberian ganti rugi tersebut akan disalurkan dalam bentuk pemotongan tagihan listrik atau subsidi tarif sesuai dengan regulasi internal yang berlaku di PLN.
“Soal tanggung jawab masalah kerugian, pihak PLN akan memberikan kompensasi berdasarkan regulasi yang ada. Salah satunya melalui pengurangan tarif atau diskon bagi warga yang terdampak,” jelasnya.
“Pemberian kompensasi ini akan dihitung secara akumulatif setelah proses perbaikan selesai dan pasokan listrik kembali normal seluruhnya. Skema kompensasi ini dihitung berdasarkan batas minimal dan maksimal kerugian, dan berlaku secara nasional bagi seluruh masyarakat yang terdampak sistem, bukan hanya di wilayah Kalimantan saja,” pungkas Adi.












