Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Komisi I DPRD Sumenep Klarifikasi Anggota KI Diduga Rangkap Jabatan

Avatar of admin
×

Komisi I DPRD Sumenep Klarifikasi Anggota KI Diduga Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200423 214804
Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, Kamis (23/4/2020) suaraindonesia-news.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Menggelar rapat bersama Komisi Informasi (KI) menindaklanjuti surat yang masuk ke Komisi I dari Polres Sumenep. Berkaitan dengan permintaan klarifikasi dugaan rangkap jabatan anggota Komisi Informasi (KI) yang juga menjadi advokad.

Pada saat rapat itu juga diundang Diskominfo, Komisi Informasi untuk diminta klarifikasi yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Karena itu adalah sifatnya klarifikasi maka pihak Komisi I tidak bisa untuk memberikan putusan.

“Sebagaimana menurut undang-undang setiap surat yang masuk dan aspirasi yang masuk. Maka kami mempunyai kewajiban menindaklanjuti,” kata Irwan Hayat, anggota Komisi I DPRD Sumenep saat diwawancarai, Kamis (23/4).

Hasil klarifikasi yang sudah dilakukan oleh Komisi I, ada beberapa poin yang disampaikan oleh pihak Komisi Informasi.

“Pertama kita klarifikasi masalah majelis etik. Majelis etik dibentuk ketika ada pelaporan yang melanggar kode etik,” jelasnya.

Lanjut Irwan, untuk klarifikasi belum final melakukan kajian-kajian tersebut. Ia juga akan mengundang dari asosiasi advokad dimana yang bersangkutan itu memiliki kartu keanggotaan.

“Kami sedang lacak dan kami telusuri, maka dia kemudian ada Peradi atau ikatan advokat yang lain. Nah, apabila kita sudah tahu. Kami rencana akan mengundang asosiasi advokat tersebut,” paparnya.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Sindikat Penadah Motor Curian

Kenapa kemudian penting mengundang itu. Karena ada dua perspektif regulasi yang harus dikaji. Pertama perspektif regulasi peraturan Komisi Informasi itu sendiri. Lalu juga dikaji melalui perspektif undang-undang keadvokatan karena juga peraturannya sendiri.

“Kita tidak akan selesai disini. Sampai hari ini Komisi I tidak bisa memberikan putusan. Insyaallah kami akan memanggil pihak yang bersangkutan dan pihak keadvokatan. Untuk meminta klarifikasi dan referensi regulasi-regulasi,” bebernya.

Mohammad Rasyid, Ketua Komisi Informasi menyampaikan, ia diundang ke Komisi I hanya berdiskusi terkait regulasi dengan di Komisi Informasi, tidak melebar dengan hal yang lain.

“Kami memiliki regulasi. Kami jelaskan regulasi di Komisi Informasi ada undang-undang, ada peraturan, seputar itu saja. Selain itu bukan kewenangan kami sebagai Komisi Informasi. Kami jelaskan dengan jelas, semuanya sudah clear pemahaman kami sama pemahaman dengan Komisi I,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, Oscar S. Setjo menyampaikan, tujuan ia mengirimkan surat, mengharapkan dan bisa mendapatkan penjelasan dari DPRD Sumenep. Terkait mekanisme seleksi pengangkatan KI dan menanyakan tanggapan DPRD terhadap posisi anggota KI apabila menduduki dua profesi.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Kota Malang Ajak Masyarakat Kota Malang Pearangi Korupsi

“Kita meminta klarifikasi demi supermasi hukum. Kami ingin tahu bagaimana seleksi untuk mengangkat Komisioner Informasi ini. Dimana kita tahu bahwasanya advokat Rudi Harto sudah dua periode,” paparnya.

Menjadi seorang komisioner tidak sembarangan orang. Tentu ada tahapannya, ada seleksinya dalam proses pengangkatan.

“Yang saya tanyakan, bagaimana mekanisme anggota Komisi Informasi?. Kita hanya mau minta klarifikasi kalau memang betul. Karena dimedia disampaikan oleh bapak Rudi, bahwa tidak masalah itu katanya pak Rudi, itu masih berasumsi,” ungkapnya.

Tambah Oscar, untuk itu ia akan bertanya kepada yang melakukan tahapan pengangkatan tersebut. Memang hal itu yang mengangkat Pak Bupati. Tetapi yang menyeleksi adalah dari pihak DPRD lebih khusunya Komisi I.

“Kita mau tahu, kalau itu boleh ya silahkan. Kita tidak mempersalahkan karena ini supermasi hukum saja. Karena Komisi Informasi digaji oleh negara. Bagaimana seseorang yang digaji oleh negara berprofesi lain. Kalau hal itu bener dasarnya dimana?,” tandasnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Ela