Bogor, Suara Indonesia-News.Com – DPRD Kota Bogor melalui Komisi B Panggil pengembang Pasar Kebon Kembang Blok A, B1 dan Blok B2. Pengembang Blok A, B1 dan B2 Pasar Kebon Kembang PT Javana Arta Perkasa dipanggil Komisi B guna manyampaikan hasil Sidak Komisi B terkait Revitalisasi Blok A, B1 dan B2 beberapa hari yang lalu.
Menurut Ketua Komisi B Teguh Rihananto, S. A. P, pada sidak beberapa hari yang lalu timnya menemukan bebera pekerjaan PT Javana Arta Perkasa yang belum terselesaikan dan yang masih dipertanyakan.
Adapun Tim yang ikut pada sidak tersebut,selain Ketua dan anggota DPRD komisi B,Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) juga ikut serta.
Ditambahkan Teguh,beberapa titik yang wajib diperbaiki PT Javana sesuai dengan temuan timnya dan pengaduan beberapa pedagang antara lain adanya tembok yang retak di Blok B Besmen yang membuat terjadinya rembesan air yang berasal dari MCK, perlu diadakannya pengkajian ulang tentang penggunaan pasilitas Umum (pasum) disekitar kios tuturnya.
Menut Ketua Komisi B Teguh,sebelum ada Sertifikasi Layak Fungsi (SlF) maka gedung tersebut belum dapat diserah terimakan oleh PT Javana Arta Perkasa Selaku Pengembang kepada PD PPJ selaku Pengelola Pasar Blok S,B1 dan B2.
Adapun SLF tersebut bisa dikeluarkan Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) tentu terlebih dahulu dengan melakukan uji Fisik Bangunan secara tehnis, Ujarnya.
Sementar Kepala Dinas Pengawasan dan Pembanguna (Wasbangkim) Boris Darusman SH ketika ditemui diruangan kerjanya mengatakan,Dinasnya masih menunggu Surat Dari Direksi PD PPJ.Terpisah Direktur Umum (Dirum) PD PPJ Deni S Harumantaka mengatakan sesegera mungkin Direksi akan mengirimkan surat kepada Wasbangkim tentu setelah format surat dari Wasbangkim kita diterima terlebih dahulu paparnya.
Pada 12 mei yang lalu sebenarnya direksi sudah melayangkan surat kepada wasbangkim terkait permintaan Pedagang agar melakukan uji fisik bangunan secara tehnis kepada Wasbangkim, akan tetapi kemungkinan kelengkapan surat Direksi belum memenuhi, sehingga akan dikirimkan lagi surat kepada Wasbangkim setelah Format suratnya diterima agar kelengkapan suratnya sudah memenuhi persyaratan pungkasnya. (Iran G Hasibuan).












