Reporter: Nazli Md.
ABDYA, Senin (17/4/2017) suaraindonesia-news.com – Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Reza Mulyadi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pergantian Alm. Zulkifli isa hingga saat ini belum mendapatkan Rekomendasi Bupati Kabupaten setempat.
Ketua Komisi A DPRK Abdya Iskandar mengatakan, proses PAW Reza Mulyadi tidak mendapatkan rekomendasi Bupati, sehingga saat ini belum ada kejelasan tentang pergantian Alm Zulkifli Isa yang juga merupakan mantan Ketua Dprk yang meninggal tahun lalu,
“Sudah 18 hari kita usulkan juga tidak ditindaklanjuti hingga sekarang oleh bupati Abdya Ir Jufri Hasanuddin,” sebut Iskandar.
Dikatakan Iskandar, Menurut tatib DPRK Abdya 7 hari surat dan Administrasi PAW tidak ditindaklanjuti oleh bupati, pimpinan Dprk melalui komisi A ,langsung menyurati gubenur melalui biro pemerintahan Aceh untuk segera di proses usulan berkas PAW dengan waktu selama 14 hari dan sudah mendapatkan SKnya.
Namun upaya yang digagas tersebut belum ada titik terangnya dari pihak pemerintah Aceh c/q. Kesbangpol Aceh dikarenakan lalai melaksanakan tugas luar, hingga terabaikan kepentingan yang banyak.
“Kami sangat kecewa atas kinerja pegawai dan staf diPemerintah Aceh c/q. Kesbangpol Aceh sebab pengusulan sudah sangat lama, bila dihitung dari tanggal surat pengusulan, waktunya sudah kepepet,” kata Iskandar.
Kita berharap kepada pemerinta Aceh harus serius menanggani proses usulan PAW anggota DPRK abdya itu, merupakan hajat partai pengusung dan masyarakat daerah pemilihan setempat.
Terkait dengan tidak direkomendasinya usulan PAW Reza Mulyadi oleh Bupati Abdya Sekretaris Dprk Abdya H Nazarudin, menbantah dan menjelaskan, bukan tidak direkomendasi, namun saat itu Bupati Abdya Jufri Hasanuddin, sedang melaksanakan Umroh, dan belum sempat di proses.
“Dan bukan disengaja dilalaikan, namun saat itu Bupati Abdya sedang melaksanakan ibadah Umroh dan belum sempat PAW Reza Mulyadi terproses,” jelas sekwan H. Nazaruddin kepada wartawan suaraindonesia-news.com lewat selulernya.
Selanjutnya kata Sekwan, Untuk berkas yang diperlukan sebelumnya sudah kita siapkan dan memperbolehkan bila berkas usulan PAW diantar, langsung oleh komisi A, ke provinsi, dan fihak sekretariat DPRK juga telah kita utuskan ke provinsi untuk menelusuri secepatnya proses penganti antar waktu dari Fraksi Aceh.