Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Komisi A DPRD Kota Bogor Fasilitasi Warga Sempur Kidul Terkait Pengosongan 38 Rumah

Avatar of admin
×

Komisi A DPRD Kota Bogor Fasilitasi Warga Sempur Kidul Terkait Pengosongan 38 Rumah

Sebarkan artikel ini
hkjhg
Warga Kelurahan Sempur usai rapat dengan komisi A

BOGOR, Kamis (22/03/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi A DPRD Kota Bogor menerima warga Sempur Kidul Rt.02 Rw 01 Kelurahan Sempur Kecamatan Bogor Tengah untuk beraudiensi terkait rencana penggusuran 38 rumah di Ruang Rapat II DPRD Kota Bogor, Kamis (22/02).

Audiensi yang dilakukan warga Sempur Kidul berawal dari surat yang dilayangkan Korem 061/SK tertanggal 1 Februari 2018 prihal Peringatan Ulang Untuk Pengosongan Rumah Dinas yang ditandatangi Kepala Seksi Logistik Mayor Ujang Rohmat.

Bambang Wahyudi perwakilan warga Sempur Kidul mengatakan keberadaan rumah yang ditinggali warga sudah ada sejak zaman Kenil Belanda dan sekarang diklaim Korem sebagai rumah Dinas.

Baca Juga :  Menteri AHY di Kantah Kota Pontianak: Sertifikat Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

“Kami beraudensi dengan Komis A DPRD Kota Bogor untuk memfasilitasi persoalan terkait pengosongan 38 rumah di wilayah Sempur Kidul dengan Korem 061/Sk,” katanya.

Bambang juga mempertanyakan dari 38 rumah yang diklaim pihal Korem kenapa hanya 11 rumah yang mendapatkan surat peringatan. Sementara warga harus segera mengosongkan rumah pada tanggal 20 Februari 2018. Padahal surat baru diterima warga pada tanggal 11 Februari 2018.

Sementara itu, Andi Surya Wijaya (ASW) dari Komisi A DPRD Kota Bogor mengatakan surat yang dilayangkan pihak Korem 061/Sk adalah cacat hukum karena surat yang diajukan itu sepihak dan tidak ada peringatan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Korban Hanyut di Kali Cikeas Ditemukan

“Kami dari Komisi A DPRD Kota Bogor akan mendampingi warga untuk bertemu dengan pihak Korem karena sacara hukum warga bergak untuk memiliki rumah tersebut karena mereka membayar pajak PBB,” ujar ASW dari Fraksi PPP.

ASW menegaskan pihak Korem harus bijak menangani persoalan tersebut apalagi warga Sempur Kidul sanggup untuk membayar rumah tersebut dengan dicicil atau siap untuk direlokasi.

Reporter : Iran-Iwan
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam