Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Komisi A DPRD Hearing Kasus Event Striptease Di JJ ROYAL Cafe

Avatar of admin
×

Komisi A DPRD Hearing Kasus Event Striptease Di JJ ROYAL Cafe

Sebarkan artikel ini
sss
Suasana di Komisi DPRD Kota Probolinggo, Saat Hearing Terkait Pertunjukan Tari Erotis/Striptease di JJ ROYAL Cafe Sabtu Malam (31/1/2015) Baru Lalu

Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Komisi A DPRD Kota Probolinggo, Senin (02/2/15) diruang Komisi A menggelar hearing terkait kasus event pertunjukkan tarian erotis/striptease di JJ ROYAL Cafe Jalan Dr. Sutomo Kota Probolinggo yang dilakukan oleh 6 (enam) cewek cantik dari luar Kota Probolinggo yang didatangkan oleh JJ ROYal Cafe selaku pihak penyelenggara.

Hearing dipimpim oleh Ketua Komisi A  DPRD Kota Probolinggo H. Ali Muhtar SH.MH dan diikuti oleh instansi terkait diantaranya, Polres Probolinggo Kota diwakili Kabag Ops Kompol Suparlan, Kasat Pol PP Sudi Pramudya, Kepala Dinas Perijinan Pemkot Probolinggo H.Soemantri, serta Wakil Ketua Komisi A Hj.Sri Warsini, dan Sekretaris Komisi H.Rano.

H.Ali Muhtar, selaku Ketua Komisi A mengawali pembicaraannya mengatakan, kegiatan/event hiburan malam di JJ ROYAL cafe memang menjadi keresahan semenjak adanya informasi dari masyarakat setempat, dan tokoh Agama di Kota Probolinggo. Namun apakah yang disampaikan oleh masyarakat dan tokoh tokoh Agama itu benar, ucap Ali Muhtar.

H.Ali Muhtar juga mengatakan, dalam hal ini DPR hanya mampu mengawasi, tapi tidak bisa meng ekskusi. Beberapa waktu lalu Komisi A sudah mengangkat masalah tempat hiburan malam atau Cafe, juga informasi
adanya pertunjukkan tarian erotis. Namun tidak puya cukup bukti, bahkan saya pernah minta foto-foto tentang gerakan tubuh penari erotis itu. Dalam hal ini saya juga ingin mendapat informasi dari pihak Perijinan, apakah perolehan perijinannya sudah jelas, dan pemiliknya tidak melanggar ketentuan, ucap H.Ali Muhtar menanyakan.

Baca Juga :  Anggota Kodim 0828 Bubarkan Warga Pesta Miras Dipasar Sapi Sampang

Dengan pertanyaan ketua Komisi A tersebut, Kepala Dinas Perijinan H.Soemantri menyampaikan bahwa sebelum beralih nama JJ RoYAL Cafe awalnya bernama Magnove Cafe. Mengenai perijinanannya adalah HO ijin Hiburan dan Pariwisata. Ijin hiburan sesuai Perda No:9 Tahun 2010 bila tidak sesuai maka Walikota berhak untuk mencabut ijin tersebut, ujarnya.

H.Soemantri juga menyampaikan, kasus JJ ROYAL Cafe yang menayangkan tontonan tarian erotis, Senin pagi (2/2/15), Sekda Kota sudah melakukan Rakor dengan instansi terkait dan hasil Rakor adalah mencabut ijin JJ ROYAL Cafe, terang H.Soemantri.

Sementara, Kabag Ops Polres Probolinggo Kota Kompol Suparlan dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa proses penggrebekan dan penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (31/1/15) ada informasi dari masyarakat
yang menginformasikan adanya pertunjukkan tarian erotis/striptease di JJ ROYAL Cafe. Kemudian kami kordinasi dengan Sat Pol PP melibatkan 30 personil anggota POLRI dan 20 personil anggota Sat Pol PP melakukan aksi penggrebekan  pada saat tayang pertunjukkan tarian erotis/striptease berlangsung,terang Kabag Ops.

Selanjutnya Kabag Ops juga mengatakan, dalam aksi penggrebekan tersebut, 6(enam) cewek cantik pelaku striptease kami tangkap,serta 8(delapan) remaja laki-laki yang sedang menonton diamankan karena saat
diperiksa Petugas tidak bisa menunjukkan katu identitas diri/KTP. Ke 6 cewek cantik pelaku striptease dan 8 remaja laki-laki tersebut kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, paparnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-66, Polantas Kota Probolinggo Gelar Vaksinasi Massal

Kabag Ops lebih lanjut menjelaskan ke 6 cewek pelaku striptease adalah: 1). Dewi Yuliani asal Kediri, lahir 24-Mei-92. 2). Fransiska Ariani asal Tangerang Jakarta, lahir 2-Januari-93. 3). Saenetika SH.Msi,asal Tegal tinggal di kepri, lahir 6-Maret-93. 4). Anis Lutfian asal Jakarta, lahir 11-Maret-93. 5). Ana Dyah Astiagusta, asal Pekalongan, lahir 4-Agustus-96. 6). Yenira Septian Widiati, asal Madiun, lahir 6-September-96.

Ke 6 cewek cantik tersebut kepada Petugas saat diperiksa mengaku dikontrak oleh JJ ROYAL Cafe selama 1(satu) bulan bekerja sama dengan Event Organising (EO). Sesuai dengan UU Pornografi No:44/2008 pasal: 30, 33 dan  36, yaitu: mendanai, bekerjasama, menyediakan tempat, menjadi obyek, perbuatan erotis didepan umum, jasa pornografi, mempertontonkan tubuh didepan umum,sangsinya ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara, terang Kabag Ops.

Selanjutnya H.Ali Muhtar mengatakan DPR akan merekomindasi kepada Walikota agar Perda No:9/2010 tentang ijin hiburan direvisi, serta meminta pihak terkait lebih antisipasif terhadap tempat hiburan jangan sampai pertunjukkan striptease seperti di JJ ROYAL Cafe terulang lagi, dan Pemerintah tidak  memberikan ijin lagi pendirian Cafe baru, tandas H.Ali Muhtar. (Singgih)