KOTA BOGOR, Selasa (31/12) suaraindonesia-news.com – Komisi 3 DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mie Gacoan Tajur setelah menerima laporan warga RT 03 RW 06, Kelurahan Tajur, mengenai limbah restoran yang mencemari sumur warga. Akibat kebocoran limbah tersebut, warga terpaksa membeli air untuk kebutuhan sehari-hari selama dua tahun terakhir karena sumur mereka tidak dapat digunakan.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengungkapkan bahwa hasil sidak menunjukkan pengolahan limbah Mie Gacoan belum memenuhi standar lingkungan. Meskipun air limbah terlihat bening, bau tidak sedap dan pengolahan yang tidak optimal menyebabkan pencemaran sumber air warga.
“Penampungan limbah yang terlalu dekat dengan sumur warga menyebabkan limbah merembes dan mencemari sumber air mereka. Ini tidak sesuai dengan standar pengelolaan limbah,” tegas Heri Cahyono.
Ketua RT 03 RW 06, Zainudin, menambahkan bahwa warga telah melaporkan masalah ini kepada pihak manajemen Mie Gacoan, tetapi tidak ada tindakan yang memadai.
“Kami sudah berulang kali melapor, tapi tidak ada respons yang jelas. Selama dua tahun ini, warga harus membeli air untuk kebutuhan sehari-hari karena sumur kami tidak bisa digunakan,” kata Zainudin.
Lurah Tajur, Anjar Priyatna, turut menyampaikan keluhan warga yang tidak mendapatkan perhatian serius dari manajemen restoran. Ia berharap sidak ini mendorong pihak Mie Gacoan untuk segera menyelesaikan masalah ini.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi 3, Beninu Argubie, mendesak manajemen Mie Gacoan untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Ia juga meminta agar warga yang terdampak diberikan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
“Warga sudah membeli air selama dua tahun karena limbah ini. Manajemen harus bertanggung jawab. Jika tidak segera ada langkah perbaikan, kami akan merekomendasikan penutupan sementara restoran tersebut,” ujar Beninu.
Selain masalah limbah, Komisi 3 juga menyoroti bahwa sebagian besar tenaga kerja di Mie Gacoan Tajur bukan berasal dari warga Kota Bogor. Subhan, anggota Komisi 3, berharap restoran ini dapat memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
“Bisnis harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya dengan menyediakan lapangan kerja bagi warga setempat,” ujarnya.
Komisi 3 DPRD Kota Bogor berjanji akan terus memantau kasus ini hingga masalah limbah terselesaikan dan warga mendapatkan hak mereka.
“Kami akan memastikan pengelolaan limbah yang ramah lingkungan segera diterapkan. Jika tidak ada langkah konkret dari pihak Mie Gacoan, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” tegas Heri Cahyono.
Sidak ini menjadi peringatan bagi semua pelaku usaha di kawasan permukiman warga untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai standar lingkungan. Komisi 3 menekankan bahwa keberlanjutan bisnis harus sejalan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat sekitar.












