KOTA BOGOR, Rabu (05/03) suaraindonesia-news.com – Komisi 3 DPRD Kota Bogor menggelar rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Rabu (05/03/2025) di ruang rapat Komisi 3 DPRD Kota Bogor. Rapat ini membahas maraknya pembangunan tanpa izin di Kota Bogor, termasuk temuan pembangunan gapura di dekat jembatan Jalan TB Falag yang diduga ilegal.
Dalam rapat tersebut, Dinas PUPR yang diwakili oleh Sekretaris Dinas PUPR, Hutri, menyampaikan bahwa pembangunan gapura tersebut memang belum memiliki izin resmi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa di dalam lahan tersebut terdapat pembangunan lain yang juga tidak berizin.
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembangunan harus diperketat agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap tata ruang kota dan lingkungan.
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait pembangunan ilegal. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penataan kota dan berpotensi menyebabkan dampak lingkungan yang serius,” tegasnya.
Komisi 3 meminta Dinas PUPR untuk segera melakukan tindakan penertiban terhadap gapura tersebut serta melakukan inspeksi menyeluruh di area sekitar guna memastikan tidak ada bangunan lain yang melanggar aturan. Selain itu, Komisi 3 juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kota Bogor akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan penegakan aturan berjalan dengan baik. Komisi 3 menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah.












