Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Kohati Badko Jatim Komitmen Mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Avatar of admin
×

Kohati Badko Jatim Komitmen Mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
IMG 20161218 WA0004

Reporter: Anam

Surabaya, Minggu (18/12/2016) suaraindonesia-news.com – Semakin tingginya angka kasus Kekerasan Seksual (KS) diIndonesia menyita perhatian kalangan aktivis muda
Kohati Badko Jawa Timur.

Imayati Kalean Ketua Panitia sekaligus Wasekum Eksternal KOHATI BADKO JATIM saat dikonfirmasi pasca menggelar agenda Diskusi Publik dengan mengangkat tema Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Anak 17 desember 2016 kemarin diruang Aula Soegondo Djojopoespito Kantor Dispora Provinsi Jatim mengaku jika agenda tersebut merupakan salah satu bentuk rangkaian komitmen pihaknya pada pengawalan kasus penyakit masyarakat tersebut.

“Melalui komitmen dan konsistensi yang kuat, kemarin ini kami telah mengadakan Diskusi Publik yang mengulas tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual (KS) pada anak” ungkapnya.

Hal tersebut dia katakan sebagai langkah awal dalam mengawal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang telah di gagas sejak 2014 lalu.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Bogor Kota Laksanakan Giat Polisi Sahabat Anak

Dalam diskusi tersebut pihaknya mengaku telah menghadirkan narasumber yang kompeten dalam bidang yang menyangkut pada penanggulangan kekerasan seksual yakni, Priyono Adi Nugroho dari Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Sugianto dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Bashlul Hazami dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur dan Lucky Endrawati dari Tim Perumus RUU PKS.

Dalam pengakuannya keempat narasumber tersebut telah mengupas tuntas mengenai bagaimana cara dalam menanggulangi kekerasan seksual pada anak baik dari sisi psikologi, hukum, media dan peraturan perundang-undangan.

Melalui Diskusi Publik tersebut pihaknya berharap akan terbentuk sebuah paradigma kesadaran yang sama antara aktivis mahasiswa, pemuda dan masyarakat serta LSM bahwa Indonesia sudah dalam kondisi darurat kasus kekerasan seksual dan membutuhkan solusi dengan segera untuk menuntaskan dan menghapus tindak kejahatan seksual yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak.

Baca Juga :  Komisi VI DPR RI Kunjungi PT. PAL Indonesia

Setelah terbentukanya kesamaan frame dalam melihat kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia, pihaknya memiliki harapan semua organisasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat serta LSM agar dapat bersatu dalam mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

RUU PKS dianggap lebih terperinci, dalam melindungi korban pada kasus kekerasan seksual sebagai tindakan yang tidak hanya dilihat dari sisi bagaimana menjerat pelaku dengan cara menghukum dengan berat namun juga konsen dalam menanggulangi pihak korban hingga benar-benar tertangani dan terlindungi.