JAKARTA, Suara Indonesia-news.com – Koalisi Calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Antidiskriminasi Penyelenggaraan Pemilu mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menolak mengurusi dana saksi partai politik yang dibiayai oleh Pemerintah.
Calon anggota DPD RI asal Jakarta, Ramdansyah, menilai Bawaslu melakukan ketidakadilan dengan mau berkorban mengurusi pembiayaan dana saksi parpol. Sementara pekerjaan saksi bukan domain Bawaslu tapi KPU.
Menurutnya, Bawaslu harus mengingat bahwa peserta pemilu selain partai politik adalah calon anggota DPD RI. Ketika Bawaslu mau mengurus pendanaan saksi parpol, harusnya juga berlaku untuk saksi calon DPD, tapi tidak dilakukan.
“Dengan hanya memperjuangkan dana saksi untuk parpol, itu artinya Bawaslu sudah bersikap parsial,” kata Ramdansyah usai menemui pimpinan Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (3/2/2014).
Mantan Ketua Panwaslu DKI Jakarta itu meluruskan, bukan berarti calon DPD RI merasa iri dengan adanya dana saksi untuk parpol yang ditangani Bawaslu. Karena pada intinya, tuntutan Koalisi Calon DPD RI untuk mengingatkan Bawaslu tak keluar dari tugas pokok dan fungsinya.
Jika Bawaslu bersikeras mengelola dana saksi parpol, maka bisa diindikasikan melanggar ketentuan Pasal 74 ayat a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang intinya tidak boleh bersikap diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Pertama kita menolak dana parpol. Itu bukan tupoksi Bawaslu. Kalaupun nanti ada dana saksi calon anggota DPD, tetap kami akan menolak. Sekali lagi kita menolak dana saksi parpol karena bukan bagian kerja Bawaslu,” ujarnya.
Harusnya, lanjut Ramdansyah, Bawaslu sadar dengan persoalan internalnya. Karena di tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), mengeluhkan gaji mereka yang sangat kecil sekali. Apalagi, tidak pernah mengalami kenaikan sampai 10 tahun lamanya.
“Kok bisa Bawaslu punya masalah internal soal penggajian, tiba-tiba mengurusi dana saksi parpol. Tidak ada dalam renstra Bawaslu mengurusi dana saksi parpol. Kalau ini bukan inisiatif Bawaslu, maka harus ditolak. Jangan jadi kepanjangan tangan parpol,” ujarnya.
Sumber : TRIBUNNEWS.COM