PASURUAN, Minggu (07/03/2021) suaraindonesia-news.com – Dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk madrasah diniyah (Madin) dan pesantren, telah bergulir pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. Para saksi dari Kemenag, FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah), serta para penerima bantuan pun, sudah dimintai keterangan mengenai dugaan pemotongan BOP tersebut.
Belum reda kasus dugaan pemotongan dana BOP, kini beredar dugaan pemotongan dana BOS oleh pengurus KKM (Kelompok Kerja Madrasah) MI di kecamatan Gondangwetan.
Dengan menggunakan istilah iuran, setiap guru MI non PNS di Kecamatan Gondangwetan yang menerima TPP (Tunjangan Profesi Pendidik) harus menyetorkan uang kepada pengurus KKM sebesar kurang lebih 2,5 persen dari jumlah TPP yang mereka terima.
Dari penelusuran suaraindonesia-nesw.com dilapangan, pengurus KKM juga diduga menarik iuran dari dana BOS sebesar 1000 rupiah persiswa.
Adanya dugaan pemotongan dana BOS serta tunjangan guru profesi Madrasah Ibtidaiyah ini, terkuak setelah media ini mewawancarai guru pengajar sekaligus penerima tunjangan profesi dari salah satu lembaga Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
“Iya betul, disamping ada pemotongan tunjangan guru, juga masih ada pemotongan dari dana BOS tersebut sebesar 1000 rupiah persiswa oleh kelompok kerja madrasah (KKM ),” ujar guru di salah satu madrasah ibtidaiyah tanpa mau disebutkan namanya.
Untuk mencari kebenaran adanya dugaan potongan dana bantuan operasional siswa Madrasah Ibtidaiyah ini, wartawan suaraindonesia-news.com menemui Imam Suadi, kordinator Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, di kediamannya Minggu malam (28/2/21). Imam Suadi tanpa sungkan mengakui bahwa pemotongan dana bos yang peruntukannya untuk siswa tersebut, dilakukan untuk membiayai kegiatan guru-guru Madrasah Ibtidaiyah itu sendiri.
“Kita di KKM ini kan tidak ada operasionalnya, kalau dulu guru-guru itu yang iuran untuk digunakan pada kegiatan kegiatan guru, namun saat ini sudah tidak lagi. Mereka tinggal datang pada tiap kegiatan tanpa ada penarikan iuran guru. Ya itu yang kita gunakan,“ ujar koordinator KKM pada media ini terus terang.
Ditanya mengenai apakah praktek pemotongan dana BOS tidak melanggar juknis, Imam Suadi malah mengatakan, “seandainya anda menjadi kordinator kegiatan, bagaimana cara anda mencari dana kepada anggota?”.
Dugaan pemotongan dana BOS ini, direspon oleh ketua LSM Garda Nusantara, Zainal Arifin. Ia mengatakan kemungkinan pemotongan dana BOS untuk siswa Madrasah yang berada di lingkungan Kemenag itu sudah lumrah.
“Cuma kita coba untuk meminta klarifikasi resmi dari satker terkait. Seperti Kemenag dan Dinas Pendidikan melalui surat permintaan monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Zainal Arifin menambahkan, jika pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan permintaan data siswa lembaga penerima dana BOS.
“Kita lihat saja dalam minggun ini. Jika tidak ada tindakan dari Kemenag atau pun Dinas Pendidikan Pasuruan, maka akan kita tempuh jalur lain, seperti membuat laporan kepada aparat penegak hukum,” tegas pria berbadan kecil ini kepada suaraindonesia-news.com pada Minggu(7/3/21).
Reporter : Rahman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful