KIP Abdya Beri Waktu 15 Hari Untuk Rekap Surat Suara di Kecamatan

oleh -310 views
Komisioner KIP Abdya, Yudi Nirmansyah, ketua divisi teknis kepemiluan 2019.

ACEH ABDYA, Minggu (21/4/2019) suaraindonesia-news.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di sembilan Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di beri waktu 15 hari untuk melakukan pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan.

Hal tersebut berdasarkan aturan KPU RI Nomor 653/PL.02.6-SD/06/KPU/IV/2019 tentang penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk pemilu 2019.

Komisioner KIP Abdya, Yudi Nirmansyah selaku ketua divisi teknis kepemiluan mengatakan, hal tersebut karena jumlah TPS yang tetsebar di sembilan Kecamatan di Abdya hanya memiliki 427 TPS.

“KPU RI memberi batas waktuk maksimal untuk merekap kertas suara selama 17 hari. Namun itu tergantung dengan jumlah TPS yang ada,” kata Yudi, Minggu (21/4).

Dijelaskan Yudi, 1 TPS sampai dengan 200 TPS di beri waktu lima hari, 201 TPS sampai dengan 400 TPS diberi waktu sepuluh hari, 401 TPS sampai dengan 600 TPS diberi waktu lima belas hari, sedangkan jumlah lebih dari 600 TPS paling lama 17 hari.

“Berarti Abdya kata gori 15 hari terhitung sejak Jumat lalu,” tuturnya.

Dengan demikian pihaknya mengaku yakin, bahwa dalam waktu lima hari kedepan rekapitulasi hasil suara di Kecamatan di prediksi akan selesai.

“Jika perekapitulasi di Kecamatan sudah selesai, kita akan segera menggelar pleno ditingkat kabupaten pula,” pungkasnya.

Reporter : Nazli.Md
Editor : Amin
Publisher : Dewi

Tinggalkan Balasan