Reporter : Nazli MD
Blangpidie-Abdya, suaraindonesia-news.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan anggaran pelaksanaan Pilkada kepada Pemerintah Kabupaten setempat mencapai Rp 23,4 miliar.
Ketua KIP Abdya, Elfiza SH MH mengakui, anggaran yang diusulkan tersebut nantinya akan diperuntukkan tahapan Pilkada serta pengadaan alat peraga kampanye untuk 152 desa yang ada di Kabupaten Abdya.
“Pengusulan anggaran disesuaikan dengan dasar hukum undang-undang Pilkada KPU dan Perbub moror 26 tahun 2016,” sebut Elfiza kepada Suaraindonesia-news.com. Selasa (10/5/2016).
Pada kesempatan itu, Elfiza juga menyebutkan pihaknya saat ini sudah membernyik kelompok kerja (Pokja) pada masing-masing komisaris dan sekretariat yang bertujuan setiap komisaris akan bekerja sesuai dengan Pokja masing-masing.
Lebih lanjut, Elfiza menyebutkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan tahapan-tahapan Pilkada yang telah selesai diadakan tanpa ada kendala,”Kita optimis Pilkada Abdya sukses, hal ini bisa kita lihat dari semua tahapan, program dan jadwal Pilkada berjalan sesuai renana yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Dikatakannya, optimisme KIP untuk suksesnya pelaksanaan tahapan juga didasarkan pada dukungan elemen sipil dan masyarakat terhadap jalannya tahapan Pilkada yang menurut Elfiza sejauh ini partisipasi masyarakat selaku pemilih dalam pemutakhiran daftar pemilih sangat jelas.
“Terlepas dari berbagai reaksi lapangan yang terjadi selama ini bagi kami KIP Abdya sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang dan aturan, kita mengharapkan kepada seluruh masyarakat Abdya untuk terus mendukung dan menyukseskan pelaksanaan tahapan pilkada,” sebut Elfizal.
Elfiza menambahkan, dalam waktu dekat KIP Abdya akan membuat program tahapan Pilkada yang pesertanya dari unsur pegawai dan staf sekretariat serta komisaris. ”Selain itu kita sudah menyurati Dinas Ducapil meminta data-data jumlah penduduk Abdya,” tambahnya.
Terkait dengan calon perseorangan, Elfiza menyebutkan, salah satu syarat calon perseorangan adalah harus memiliki pendukung 30 persen darijumlah penduduk sesuai dengan Qanun nomor 7 tahun 2007,”Bagi peserta calon yang maju lewat indenpenden KIP tetao menyuratinya,” katanya.
Selain itu, lanjut Elfiza, pihaknya telah mengeluarkan aturan bagi peserta calon yang maju lewat jalur indenpenden berkas dukungan persyaratannya harus dipercepat dari tanggal pendaftaran,”Minimal satu bulan sebelum pendaftaran resmi dibuka karena ada tahap verifikasi KTP dari pihak penyenggara nantinya,” tegasnya.
Menyangkut dengan jadwal pendaftaran, Elfiza menyebutkan pendaftaran resmi akan dibuka pada 10-12 September 2016 mendatang. ”Setelah penadatanggan NPHD bersama Pemkab, KIP akan melaksanakan sosialisasi terkait dengan aturan–aturan penyelenggaraan Pilkada 2017 dengan mengundang seluruh sekhoder serta para ketua Parpol,” katanya.
Dalam sosialisasi itu, terang Elfiza akan dibahas dua aturan yang telah ditetapkan oleh KIP, yakni aturan khusus dan aturan umum dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2017 mendatang.