Reporter: Anam
BANGKALAN, Kamis (18/05/2017) suaraindonesia-news.com – Sidang pertama sengketa Informasi Publik di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, saat ini, kamis (18/05) diwarnai kekecewaan.
Rasa kecewa tersebut disampaikan oleh Komisi Informasi mediator sengketa dan Jaka Jatim selaku pemohon informasi publik atas ketidak hadiran pihak PPID RSUD Syamrabu Bangkalan selaku termohon sesui dengan waktu sidang yang telah dijadwalkan tanpa adanya kejelasan.
“Kami sangat menyayangkan tidak hadirnya saudara termohon pada sidang sengketa yang pertama ini,” keluh Yunus Mansur Yasin, ketua Komisi Informasi Bangkalan saat ditemui seusai menggelar sidang sengketa informasi publik antara Jaka Jatim selaku pemohon informasi publik dan RSUD Syamrabu pihak termohon.
Pada sidang pertama ini menurut Yunus ketidak hadiran pihak RSA tersebut merupakan bentuk sikap tidak menghargai pada institusi KI dan juga pada perintah undang-undang.
“Jujur ya ketidak hadirannya, tidak menghargai Komisi Informasi bahkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri,” kata Yunus.
“Menurut UU ada sanksi pidana juga sanksi denda, dan kemaren ada kasus dan dilaporkan oleh pemohon dan kebetulan Cide waktu itu dilaporkan kepolres coba tanya ke polres kemaren informasinya tinggal menetapkan tersangka.” Tambah Yunus.
Dari kejadian tersebut, maka dirinya menghimbau agar PPIP tidak main-main denga undang-undang KIP. Juga ketidak hadiran dari pihak termohon dikatakan salah satu bentuk sikap tidak menghargai.
“Jadi jangan main-main dengan keterbukaan informasi publi, kami tidak ambil kompromi jika menurut undang-undang informasi yang diminta itu harus dibuka maka itu harus dibuka. Juga ketidak hadiran termohon kali ini merupakan bagian dari main-main ini,” Tegas Yunus diakhir pernyataannya.
Masih ditempat yang sama Mathur Husairi ketua Jaka Jatim turut mengemukakan kekesalannya berkenaan pada ketidak hadiran pihak RSA.
“Sebagai pemohon saya merasa kecewa karena pihak RSA dari sekian kali kita beracara di KI ini tidak memberi respon yang semakin membaik,” ujar Mathur.
Mathur menganggap pihak RSA hingga saat ini masih belum ada kerjasama yang baik karena baginya tidak akan sampai disengketakan jika permohonan informasinya langsung dipenuhi.
“Jika responnya baik seharusnya kita gak perlu pakai beracara sengketa,” Tuturnya.
