KI Bangkalan Prihatin Manajemen Keuangan RSUD Syamrabu Sebabkan Perawat Mogok Kerja - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Pendidikan

KI Bangkalan Prihatin Manajemen Keuangan RSUD Syamrabu Sebabkan Perawat Mogok Kerja

×

KI Bangkalan Prihatin Manajemen Keuangan RSUD Syamrabu Sebabkan Perawat Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20170118 WA0013

Reporter: Anam

Bangkalan, Rabu (18/01/2017) suaraindonesia-news.com – Aksi mogok kerja oleh sejumlah perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan hari selasa kemaren menuai kecaman dari beberapa kalangan, khususnya pada manajemen kuangan rumah sakit yang dinilai kurang transparansi sehingga melahirkan keadaan yang tidak kondusif serta merugikan pasien selaku pemakai jasa pelayanan.

Yunus Mansyur Yasin Ketua Komisi Informasi (K.I) Bangkalan menilai, penting adanya keterbukaan manajement pada suatu badan publik sehingga kesalah fahaman yang menyebabkan prasangka negativ yang berujung pada rusaknya suatu tatanan mampu terminimalisir bahkan ditiadakan.

Baca Juga :  Meski Sudah Divaksin, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Patuh Prokes

“Terkait dengan kasus Honor Jaspel (Jasa Pelayanan) kemarin, Itulah pentingnya keterbukaan dari semua lini, harusnya pihak rumah sakit juga mengajak bicara pihak perawat untuk menjelaskan kenapa Jaspel mereka belum dibayar sedangkan pihak lainnya ( dokter ) sudah dicairkan, Bahkan ini 6 bulan lho,” Kecamnya menyayangkan melalui suaraindonesia-news.com pada rabu (18/01) pagi.

Diapun memaklumi aksi yang dilakukan oleh para perawat tersebut karena menurutnya honor Jaspel merupakan hak mereka, tapi disisi yang lain diapun menyayangkan seharusnya hal tersebut (Mogok kerja, Red) tidak akan terjadi seandainya ada komunikasi dan transparansi dari pihak rumah sakit terkait dengan telatnya pembayaran Jaspel tersebut.”Kasihan para pasien yang tidak terlayani kan?” tuturnya menyayangkan.

Baca Juga :  Waspada, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu Dan Satgas Waspada Covid-19 Cepu Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Oleh karena itu kami mengajak semua pihak baik itu masyarakat khususnya badan publik untuk serius dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik karena tujuan dari UU ini sangat jelas yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan (pasal 3 ayat d). KALAU BISA TERBUKA KENAPA HARUS TERTUTUP,” ajaknya mengakhiri pernyataan.