BANGKALAN, Senin (12/08/2019) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, secara resmi menetapkan dan mengumumkan perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat, Senin (11/08) di Gedung Pertemuan Merdeka yang berlokasi di tengah kota.
Pada pembacaan tersebut disaksikan langsung oleh Forkompinda dan Bawaslu serta undangan utusan dari semua Parpol.
Mengingat ditengah rapat terdapat permintaan dari Mustain Ketua Bawaslu untuk memending jalannya rapat untuk memastikan semua berkas persyaratan dipenuhi oleh semua calon anggota DPRD terpilih, maka KPU mengiyakan dengan memending rapat selama satu jam.
“Kita ambil berkas termasuk LHKPN, kita tunjjukkan kalau ada yang kurang sesuai peraturan perundang-undangan untuk dilengkapi,” ujar Zainal Ketua KPU Bangkalan.
“Sambil lalu kita mengambil fisik LHKPN kita break satu jam, jadi jam 12:37 lengkap tidak lengkap kita mulai, baik saya break satu jam,” sambung Zainal Ketua KPU Bangkalan tepat di jam 11:36 disertai dengan ketukan palu tanda break.
Ditempat yang sama Mustain Ketua Bawaslu saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan pihaknya tidak ingin prosesi menuju pelantikan DPRD Kabupaten Bangkalan ada yang dibatalkan karena ada persayaratan yang belum dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kalau hanya katanya kepastian fisiknya bagaimana, ya ini kita upaya pencegahan kalau mereka tidak melengkapi, ya kita coret,” tegasnya.
Perihal peraturan yang menurutnya perlu segera dipenuhi oleh semua anggota DPRD yang terpilih tersebut termaktub pada poin-poin PKPU serta pada edaran Gubernur Jawa Timur.
“PKPU 20 2018 pasal 37, tentang persyaratan pencalonan anggota DPRD, Selain di PKPU ada diperaturan lainnya, surat edaran Gubernur Jatim, banyak berkasnya diatfum, harus skck terbaru, persyaratan, termasuk buku rekening harus legalisir terbaru, karena jika belum teepenihi maka gubernur tidak akan menandatangani SK pelantikan, Laporan Harta Kekayaan, itu ada husus persyaratan anggota DPRD terpilih, karena saat kita komunikasi ke sekwan ternyata masi banyak yang belum,” paparnya.
Menurutnya, berkas persyaratan setiap anggota DPRD terpilih harus dikawal KPU sampai dikirim ke gubernur hingga pelantikan.
“Kasian kalau sampai gara-gara itu habis ngukur seragam namun gak jadi dilantik,” tegas Mustain Saleh di Gedung Merdeka. Senin (12/08) siang.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Mariska