JAKARTA, Jum’at (20/02) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan pentingnya peran negara dalam memastikan program pemberdayaan perempuan berjalan efektif hingga tingkat desa dan kelurahan. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam diskusi kebijakan mengenai peningkatan kapasitas perempuan di daerah, di tengah tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berkaitan dengan ketergantungan ekonomi serta keterbatasan akses layanan perlindungan.
“Negara tidak hanya berperan sebagai pembuat kebijakan, tetapi juga sebagai pelaksana dan fasilitator yang memastikan program pemberdayaan dapat menjangkau perempuan di tingkat akar rumput,” ujar Jeny.
Sebagai aktivis yang aktif mendorong sinergi lintas lembaga, Jeny sebelumnya memberikan penghargaan kepada sejumlah institusi kepolisian atas kinerja penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak, antara lain Polresta Cilacap pada 12 Oktober 2023, Polresta Tidore Kepulauan pada 18 Februari 2026, jajaran Polda Metro Jaya pada Januari 2024, serta Polres Sampang pada Desember 2023 atas pengungkapan kasus yang sempat viral.
Dalam kesempatan terpisah pada 5 Februari 2026, ia juga mengusulkan evaluasi kebijakan pembluran foto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menyulitkan masyarakat mengenali pelaku dan menurunkan efektivitas pencarian, sehingga perlu keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum.
Jeny memaparkan sejumlah peran strategis pemerintah dalam memperkuat pemberdayaan perempuan di tingkat bawah:
1. Kebijakan dan Standarisasi
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menetapkan kerangka seperti RAN P3AKS 2025–2029 yang mencakup pencegahan KDRT hingga peningkatan akses ekonomi. Kebijakan tersebut kemudian diadaptasi pemerintah daerah sesuai kondisi lokal.
2. Anggaran dan Fasilitasi
Negara mendanai berbagai program, termasuk Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai pengembangan dari Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Hingga akhir 2025, ditargetkan 138 desa/kelurahan menjadi RBI dengan fasilitas ruang aman, pelatihan keterampilan, dan akses permodalan. Selain itu, Kementerian Koordinator PMK bersama KemenPPPA menyiapkan seribu titik proyek percontohan pengembangan UMKM perempuan di desa.
3. Kolaborasi Lintas Sektor
Pendekatan pentahelix melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Dalam program RBI, berbagai kementerian dan lembaga bekerja sama menyediakan layanan terpadu mulai pelatihan kewirausahaan hingga konseling kesehatan mental korban KDRT.
4. Edukasi dan Akses Hukum
Pemerintah memperluas edukasi hak perempuan serta mekanisme pelaporan melalui layanan SAPA 129. Upaya ini juga disertai pembenahan sistem identitas kependudukan agar perempuan lebih mudah mengakses permodalan dan layanan publik.
Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 menunjukkan bahwa sepanjang 2023 terdapat 339.782 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 16.656 di antaranya merupakan kasus KDRT. Sebanyak 43,8 persen kasus KDRT berupa kekerasan terhadap istri, dengan rincian kekerasan fisik 38 persen, seksual 30 persen, psikis 23 persen, dan ekonomi 9 persen.
Di daerah, implementasi program terlihat di Kabupaten Bangli, Bali, di mana 72 desa/kelurahan menyatakan minat mengikuti langkah delapan desa percontohan program DRPPA. Para istri kepala desa berperan sebagai pelaksana indikator program, termasuk pemberdayaan ekonomi perempuan dan penurunan angka KDRT. Program lain seperti Aisyiyah BUEKA serta kolaborasi kementerian juga disebut berkontribusi meningkatkan kapasitas perempuan di berbagai wilayah.
“Kita melihat bahwa ketika negara hadir dengan dukungan yang tepat, perempuan di daerah mampu menunjukkan potensi yang luar biasa,” kata Jeny.
Ia menambahkan bahwa pemberdayaan tidak boleh hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga harus memperkuat peran perempuan dalam perdamaian, keamanan, dan pengambilan keputusan publik.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap perempuan di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Hal ini hanya dapat dicapai jika negara benar-benar hadir dan berkomitmen untuk mendukung mereka dari tingkat pusat hingga daerah,” pungkasnya.












