KOTA BATU, Suara Indonesia-News.Com – Doni (31) ketua RT di desa Pujon Lor Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang yang mestinya menjadi contoh dan panutan wargan untuk menegakkan hukum, dilingkungannya tetapi malah dalam kurun empat belakangan ini aktifitasnya kesehariannya tidak patut tiru,
Laki-laki yang sudah beranak dan beristri ini telah melanggar Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasalnya ia bersama dua rekanya menanam dan mengembangkan budidaya tanaman ganja di rumah rekannya dan di kawasan hutan milik perhutani didekat kawasan coban rondo
Akibat perbuatan menanam, memelihara, memiliki dan menyimpan tanaman ganja, Doni yang biasa disebut RT ini Senin (19/10) harus mendekam di Mapolres Batu. Empat pohon batang ganja yang dijadikan barang bukti oleh Polisi menguatkan Doni bersama 2 rekannya terjerat hkum, ketiganya terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.
Terbongkarnya Doni ini, berawal dari pengakuan Ekik Dwi Prasetiyawan (22) warga Pujon Lor Kab Malang yang menjadi pekerja panggilan di hotel Singgashari kota Batu, yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi dalam kasus pencurian uang sebesar Rp 900 ribu.
Karena terekam CCTV akhirnya polisi melakukan lidik ditempat kerja dan di rumahnya, selanjutnya dalam pengembangannya, polisi mempelajari gerak-geriknya kalau pelaku ini adalah pemakai dan pengguna narkoba jenis ganja. Ternyata dugaan polisi benar.
Di rumah Muhtarom (23) polisi menemukan 4 batang tanaman ganja yang ditaruh di pot, sementara 3 biji lainnya yang ditaruh dikawan hutan hingga kini masih mesterius.
Kabag Humas Polres Batu AKP Waloyo saat ditemui, Senin (19/10) mengatakan bahwa awal penangkapan itu bermula dari kasus pencurian uang di Rocker Hotel Singgasari kota Batu dengan pelaku Ekik Dwi Prasiyawan, setelah dilakukan pengembangan kasusnya melebar menjadi kasus narkoba jenis Ganja.
“Doni bersama saudaranya Ekik budidaya tanaman ganja, yang kemudian ditaruh di pot rumah milik Muhtarom (23) yang juga teman sekampung Doni, Di rumah Muhtarom terdapat empat batang pohon ganja, kemudian daunnya dikeringkan, digunakan pesta bertiga” kata Waloyo.
Menurut Waloyo, pelaku sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka karena Polisi telah mengamankan barang bukti berupa Daun kering ganja, empat batang pohon ganja, sisa uang hasil curian sebesar Rp 700 ribu dari total Rp 900 ribu, dari hasil curian itu sebagian digunakan untuk beli cat pilok, Bertiga kata Waloyo terancam penjara 5 tahun hingga 10 tahun. (adi Wiyono).