Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Ketua Paguyupan LMDH: Akan Kami Serahkan Kembali Persoalan IPHPS Ke KPH Perhutani Cepu

Avatar of admin
×

Ketua Paguyupan LMDH: Akan Kami Serahkan Kembali Persoalan IPHPS Ke KPH Perhutani Cepu

Sebarkan artikel ini
ffhddg

BLORA, Minggu (3/12/2017) suaraindonesia-news.com – Permohonan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanani Sosial (IPHPS) di KPH Cepu seluas 850,0 Ha yang berlokasi di wilayah RPH Gerdu sapi dan RPH Ngasahan BKPH Kendilan Kabupaten Blora yang meliputi Desa Gadu, Kelurahan Tambakromo dan Desa Kalen Kecamatan Sambong, Cepu dan Kedungtuban Kabupaten Blora sesuai surat pengajuan KPHR “Masjid Batur Mulyo” ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 002/e/KTHR.MBM/IX/2017 tanggal 15 September 2017 (Data KPH Perhutani Cepu).

Kondisi Lapangan Calon lahan IPHPS berada petak pangkuan LMDH humus, desa Kalen dan LMDH Wonokerto, Desa Gadu dengan total Luas 850 HA, dengan kondisi potensi SDH terkini (sesuai Evapot 2016) sebagai berikut:

Kawasan Perlindungan: 9,32 Ha
Kawasan Produksi: 738,08 Ha
Kelas Perusahaan 708,48 Ha
Produktif 224,3 Ha
Tidak Produktif 484,18 Ha
Bukan Kelas Perusahaan 29,6 Ha Produktif 20,3 Ha
Tidak Produktif 9,3 Ha
Kawasan Penggunaan lain: 11,1 Ha Total 758,5Ha
Proses Verifikasi oleh Team
Hari Pertama (Rabu 29 November 2017):
Hari Kedua(Kamis 30 November 2017)
Hari Ketiga ( Jum’at1 Desember 2017)Team Beranggotakan:
Wahyudi Ardhyanto (PSKL),Marditya Bayu (BPSKL),Tina Hesti Wahyuni (PKTL),Andi Zaim (PKPS),I Gusti Ketut Ardhana,Ronny M (Perhutani Kanpus).

Tim melakukan diskusi awal di KPH Cepu, terkait kesiapan dalam kegiatan verifikasi
Pertemuan dengan KTHR “Masjid Batur Mulyo” dan LSM “Rejo Semut Ireng” yang berkesimpulan: Lokasi IPHS jangan sampai ada benturan/konfik horizontal
Adanya selisih luasan versi perhutani maupun versi KTHR, perlu verifikasi
Adanya selisih jumlah penggarap/pemohon IPHPS dengan anggota LMDH, perlu adanya verifikasi permohonan pihak pemohon mengharapkan skema PS sesuai P 39/2017 dilaksanakan pada lokasi yang dimohonkan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Di Desa Andungsari Tiris Probolinggo Komplotan Begal

Verifikasi akan dilakukan secara administratif pesanggem meliputi KTP dan KK serta kondisi lapangan. Pelaksanaan Verifkasi Di Desa Kalen Kamis 30 Desember 2017.

Bertemu dengan masyarakat di Balai Desa Kalen, Kecamatan Kedungtuban dan langsung melakukan verifikasi administratif. Pengggarap Langsung Verivikasi Dilapangan. sampai dilapangan Sempat Terjadi Adu mulut antara Bayu Tiem dari Hutan dan Masyararakat yang didampingi Rejo Semut Ireng. Banyak nama nama yang belum tertera di lembar usulan yang akan dimasukkan kedalam bahan verifikasi.

Dalam proses verifikasi ada upaya untuk memaksakan hasil verifikasi sesuai dengan keinginan pihak KTHR/LSM Semut Ireng kepada tem verifikasi. Hari Kedua (30 November 2017).

Proses verifikasi data di KPH cepu meliputi (Peta digital petak pangkuan LMDH).
Melanjutkan proses verifikasi data pesanggem, dan masih ditemui hasil ada beberapa penggarap/pesanggem yang tidak sesuai dengan yang diajukan (KTP dan KK tidak terdaftar).

Dari sinilah dalam proses pantauan suaraindonesia-news.com saat mencari informasi terkait IPHPS. bahwa Pihak Desa Sangat Tidak Setuju. Karena akan menimbulkan tumpang tindih bagi para petani penggelola Pesanggem. kata Andik Beno Kades Desa Gadu Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, provinsi Jawa Tengah.

“Saya tidak Setuju Dengan Cara dan Teknik yang dilakukan tim Verifikasi karena apa yang ditibulkan akan mengakibatkan Tumpang Tindih,” katanya.

Baca Juga :  Pakai Narkoba Mantan Anggota Dewan Ditahan

Ketika Ditanya Tumpang Tindih yang anda maksut bagaimana Pak..? disampaikan andik,” Tumpang tindih itu yang selama 5-10 Tahun digarap Petani yang Menggunakan lahan KPH Perhutani nota Bene nya adalah Petani Pesangem, pada akhirnya Tumpang Tindih dengan yang diajukan Baru ke Kementrian Kehutanan.

“Maka kwatir terjadi salah paham diantara warga kami,” ungkapnya.

Dalam Hal ini andik Tidak Setuju dengan kegitan yang tidak Melibatkan Forkompimcam dan Forkompimda Kabupaten Blora.

Sementara itu Terpisah dengan kegiatan Verifikasi Siswoto Ketua Paguyupan LMDH dan Ketua LMDH Garda Warna Ditemui Wartawan Media ini di Rumahnya Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro Minggu 3 Desember 2017 Ini mengatakan Dirinya tidak mau tau segala bentuk yang terjadi dalam proses IPHPS akan menyerahkankan persoalan ini kepada pihak Perhutani KPH Cepu.

Siswoto yang mengaku tidak pernah mendapat dana sering dari perhutani itu. menambahkan, karena semua LMDH dalam paguyupannya Sudah ada Perjanjian Secara Legal lewat Notaris Antara LMDH dan Perhutani KPH Cepu.

“Untuk itu setelah peristiwa ini semua kepala Desa Se kabupaten Blora akan dikumpulkan Bupati Blora H. Djoko Nugroho secepatnya, mengantisipasi agar tidak kemasukkan orang yang tidak tau legalitasnya dari mana sebelum ada koordinasi dengan Pihak Kabupaten,” katanya.

Hingga Berita ini diturunkan belum ada solusi tentang Tujuan IPHPS di desa Gadu dan Desa Kalen Kecamatan Kedungtuban.(Lukman/Jie)