Ketua Nasional TRC PPA Indonesia: Polri Tetap Jadi Garda Terdepan Penyidikan di Era KUHP Baru - Suara Indonesia
BeritaHukumPemerintahan

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia: Polri Tetap Jadi Garda Terdepan Penyidikan di Era KUHP Baru

×

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia: Polri Tetap Jadi Garda Terdepan Penyidikan di Era KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
IMG 20260115 205026
Foto: Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa (Tengah).

JAKARTA, Kamis (15/1) suaraindonesia-news.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru semakin menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana nasional. Peran tersebut dinilai krusial dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak korban, serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menegaskan bahwa penguatan kewenangan Polri sebagai penyidik utama merupakan langkah penting dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“KUHP Baru secara tegas menempatkan Polri sebagai penyidik utama. Ini bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk memastikan proses hukum berjalan adil, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban, terutama perempuan dan anak,” ujar Jeny Claudya Lumowa, Kamis (15/01).

Dalam KUHP Baru, peran Polri sebagai penyidik utama diatur secara eksplisit. Pasal 1 angka 40 mendefinisikan penyidik sebagai petugas Polri yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Sementara itu, Pasal 189 KUHP Baru menyebutkan bahwa penyidikan perkara pidana dilaksanakan oleh penyidik Polri, kecuali untuk kasus tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Polri memiliki mandat utama dalam proses penyidikan, mulai dari penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

KUHP Baru juga memperkenalkan mekanisme penyidikan yang lebih terstandarisasi dengan tahapan yang jelas. Polri bertanggung jawab memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum, sekaligus menjamin hak-hak korban dan tersangka terpenuhi.

Terkait hal ini, Jeny Claudya Lumowa menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang hingga Oktober 2025 tercatat sebanyak 26.876 kasus.

“Kami melihat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri sudah semakin memperhatikan aspek keamanan, psikologis, dan kenyamanan korban. Ini sejalan dengan semangat KUHP Baru yang menempatkan perlindungan korban sebagai bagian penting dari proses penyidikan,” jelasnya.

KUHP Baru mengakui berbagai bentuk alat bukti yang lebih komprehensif, termasuk bukti digital dan keterangan ahli. Polri pun terus melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk memastikan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Jeny, penguatan kapasitas ini menjadi kebutuhan mutlak di tengah perkembangan teknologi dan modus kejahatan yang semakin kompleks.

“Pengakuan terhadap bukti digital harus diimbangi dengan kemampuan penyidik. Kami mendorong Polri terus meningkatkan kompetensi agar setiap kasus dapat ditangani secara profesional dan akurat,” tegasnya.

Sebagai penyidik utama, Polri juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pendamping korban. Dalam konteks perlindungan perempuan dan anak, Polri menjalin kerja sama dengan TRC PPA Indonesia, khususnya dalam pemanfaatan data dan pendampingan korban.

“Sinergi antara Polri dan TRC PPA sangat penting agar korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan yang layak,” kata Jeny.

Dengan peran Polri sebagai penyidik utama yang diperkuat oleh KUHP Baru, masyarakat diharapkan semakin percaya terhadap sistem penegakan hukum. Proses penyidikan yang lebih transparan dan terstandar diyakini mampu meningkatkan angka perkara yang berhasil diproses hingga tahap persidangan.

“Harapan kami, dengan sistem yang lebih jelas dan terukur, penegakan hukum bisa memberi efek jera bagi pelaku dan menurunkan angka kejahatan, khususnya kejahatan terhadap perempuan dan anak,” pungkas Jeny Claudya Lumowa.

Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri

Tinggalkan Balasan