Ketua Nasional TRC PPA Indonesia Minta DPR RI Evaluasi KUHP Baru Saat Kunjungan ke Halmahera Utara - Suara Indonesia
BeritaHukumNews

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia Minta DPR RI Evaluasi KUHP Baru Saat Kunjungan ke Halmahera Utara

Avatar of admin
×

Ketua Nasional TRC PPA Indonesia Minta DPR RI Evaluasi KUHP Baru Saat Kunjungan ke Halmahera Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260210 143942
Foto: Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.

TERNATE, Selasa (10/02) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naomi), mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Permintaan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (10/2/2026), dalam rangka memantau implementasi perlindungan perempuan dan anak di daerah.

Menurut Bunda Naomi, sejumlah pasal dalam KUHP baru yang mulai berlaku sejak tahun lalu dinilai belum memberikan perlindungan optimal bagi korban, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Halmahera Utara.

“KUHP baru seharusnya menjadi landasan hukum yang menguatkan perlindungan, namun kenyataannya menunjukkan tidak berpihak pada korban. Jika tidak segera dievaluasi, kondisi perlindungan bagi perempuan dan anak akan semakin hancur ke depan. Bahkan suntik kebiru saja tak jalan untuk memberikan rasa keadilan kepada mereka,” tegas Bunda Naomi saat bertemu dengan unsur Polres Halmahera Utara dan tokoh masyarakat setempat.

Perwakilan TRC PPA Halmahera Utara menjelaskan bahwa di wilayah tersebut, sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menghadapi hambatan dalam proses hukum akibat penerapan pasal-pasal tertentu dalam KUHP baru. Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 2 tentang Living Law, yang dinilai tidak memiliki batasan jelas mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.

Ketentuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan, termasuk kemungkinan melegitimasi aturan lokal yang membatasi aktivitas perempuan, seperti larangan keluar malam atau pengaturan cara berpakaian. Kondisi serupa disebut pernah menjadi permasalahan di sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Utara.

Selain itu, Pasal 417 dan Pasal 418 KUHP terkait kriminalisasi hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dan hidup bersama sebagai suami istri juga menjadi perhatian. Pasal-pasal tersebut tidak membatasi usia pelaku, sehingga anak-anak yang terlibat hubungan seksual berpotensi terjerat hukum dan bahkan dapat dijadikan alat untuk memaksakan perkawinan anak, sebagaimana kasus yang pernah ditangani Polres Halmahera Utara pada tahun 2025.

Dalam konteks penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku bersamaan dengan KUHP, Bunda Naomi juga menyoroti sejumlah pasal yang dinilai tidak menguntungkan korban. Di antaranya Pasal 5 huruf d, yang memberikan kewenangan luas kepada penyidik untuk “mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab”, Pasal 90 tentang penangkapan tanpa batas waktu yang dinilai berpotensi melanggengkan praktik penyiksaan, serta Pasal 93 ayat 5 yang memungkinkan penangkapan dengan alasan subjektif, seperti dianggap menghambat proses pemeriksaan atau memberikan keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Bunda Naomi menilai, ketentuan-ketentuan tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan di Halmahera Utara. Korban disebut khawatir tidak memperoleh keadilan atau justru kembali menjadi korban dalam proses hukum.

“Kami berharap DPR RI dapat segera menggelar rapat kerja dengan berbagai pihak terkait untuk menelaah ulang pasal-pasal yang dianggap tidak mendukung perlindungan korban. Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak boleh diabaikan, terutama di daerah dengan karakteristik khusus seperti Halmahera Utara,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara menyatakan dukungan terhadap permintaan evaluasi KUHP baru tersebut. Ia mengakui bahwa meskipun pihak kepolisian berupaya memberikan pelayanan maksimal, penerapan sejumlah pasal dalam KUHP baru kerap menjadi kendala dalam upaya perlindungan korban di lapangan.

“Kami berharap evaluasi ini dapat menghasilkan aturan hukum yang lebih berpihak kepada korban dan memudahkan aparat penegak hukum dalam menangani perkara di daerah,” ujar Kapolres.

Hingga berita ini diturunkan, DPR RI belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan evaluasi tersebut. Namun, sejumlah anggota Komisi III DPR RI disebut telah menyampaikan dukungan untuk dilakukan kajian ulang terhadap peraturan hukum yang berkaitan dengan perlindungan korban, dengan mempertimbangkan kondisi khusus di Kabupaten Halmahera Utara dan Provinsi Maluku Utara secara umum.

Tinggalkan Balasan