JAKARTA, Kamis (22/1) suaraindonesia-news.com – Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar layanan BPJS Kesehatan dapat digunakan secara luas oleh perempuan dan anak korban segala bentuk kekerasan.
Permohonan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan yang diterima dari salah satu unsur pemerintahan pusat mengenai kesulitan akses layanan kesehatan bagi korban kekerasan di berbagai daerah di Indonesia.
“Baru-baru ini saya menerima pengaduan dari unsur pemerintah yang mengungkapkan kondisi menyakitkan di lapangan, di mana banyak korban tidak dapat menjalani pengobatan dan pemulihan secara optimal akibat keterbatasan jaminan kesehatan,” ujar Jeny Claudya Lumowa, yang akrab disapa Bunda Naumi, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Tim Reaksi Cepat, Jakarta Pusat.
Dalam keterangannya, Bunda Naumi menegaskan bahwa isu Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan persoalan strategis bagi negara. Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menyangkut individu, melainkan menyangkut masa depan bangsa.
“Jika kita bicara PPA, kita bukan hanya bicara tentang satu individu atau kelompok. Kita bicara tentang perlindungan bangsa, karena anak adalah masa depan bangsa dan perempuan adalah pijakan kuat dalam membangun keluarga serta masyarakat yang sehat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, saat ini pengobatan akibat tindak kekerasan belum termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52 Ayat (1) poin (r). Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan langkah kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok rentan.
Sebagai Ketua Nasional TRC PPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa menilai permohonan tersebut merupakan bagian dari upaya sistemik untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), sejak 2019 hingga 2022 tercatat lebih dari 31.000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh Indonesia. Hingga Agustus 2023, tercatat sebanyak 802 anak menjadi korban kekerasan.
Sementara itu, UNICEF Indonesia mencatat bahwa 18 persen anak perempuan dan 24 persen anak laki-laki pernah mengalami intimidasi atau penghinaan di lingkungan sekolah. Selain itu, praktik perkawinan anak dan mutilasi alat kelamin perempuan masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah meninggalnya bayi berinisial AK pada Agustus 2024. Bayi tersebut dilaporkan tidak mendapatkan perawatan lanjutan karena kasus penganiayaan yang dialaminya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peristiwa ini disebut menjadi salah satu pemicu utama pengajuan permohonan revisi kebijakan.
Selain mendorong perluasan cakupan BPJS Kesehatan, TRC PPA Indonesia juga menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan korban yang komprehensif. Upaya tersebut mencakup evaluasi dan revisi regulasi jaminan kesehatan, penguatan kerja sama antar lembaga, peningkatan kesadaran nasional, serta penambahan anggaran perlindungan perempuan dan anak.
TRC PPA Indonesia mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI meningkatkan alokasi anggaran perlindungan anak yang saat ini disebut masih berada di bawah 0,1 persen dari total APBN, guna mendukung program pencegahan, penanganan kasus, dan pemulihan korban.
“Kita harus memastikan bahwa setiap korban kekerasan, di mana pun mereka berada di Indonesia, mendapatkan hak mereka untuk hidup layak, termasuk akses layanan kesehatan yang memadai. Dukungan dari pemerintah pusat sangat krusial untuk mewujudkan perlindungan bangsa yang sesungguhnya,” tutup Jeny Claudya Lumowa.
Reporter: Ari
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri
