JAKARTA, Minggu (25/1) suaraindonesia-news.com – Seiring meningkatnya jumlah pengguna media sosial di Indonesia, masyarakat diimbau untuk semakin bijak dalam menggunakan bahasa di ruang digital. Imbauan tersebut disampaikan Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyikapi kasus yang tengah viral terkait seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial SC asal Tulungagung.
Menurut Jeny, kasus tersebut menjadi contoh bagaimana kritik yang awalnya mengandung unsur kebenaran dapat berkembang ke arah ujaran kebencian dan dugaan fitnah apabila tidak disampaikan secara proporsional dan beretika. Hal ini, kata dia, berpotensi menimbulkan dampak hukum serta keresahan di tengah masyarakat.
Berdasarkan surat Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur Nomor: B/24./IRES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 23 Januari 2026, penyelidikan dilakukan dengan dasar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta laporan polisi terkait.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Penyidik Unit I Subdit I Ditressiber Polda Jawa Timur tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, berupa perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Tulungagung pada 3 Agustus 2025 dan dilaporkan oleh Ika Chani Roichana.
Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik meminta keterangan dari Suci Puryanti sebagai saksi. Yang bersangkutan diminta hadir pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Unit I Subdit I Ditressiber Polda Jawa Timur.
Dalam penjelasannya, Jeny Claudya Lumowa menyampaikan bahwa SC diduga secara berulang menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian dan fitnah melalui media sosial. Sasaran konten tersebut antara lain pengusaha dealer mobil, Kapolres Tulungagung, Kasat Reskrim, hingga Bupati Tulungagung. Sebagian kritik yang disampaikan disebut memiliki unsur kebenaran dan dapat menjadi bahan evaluasi, namun kemudian berkembang hingga menyentuh ranah pribadi, disertai tuduhan yang belum terbukti dan pernyataan bernada penghinaan.
“Kami mengakui bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Jeny.
Namun, kata Jeny, kritik harus disampaikan dalam koridor hukum dan etika, tidak menyerang kehidupan pribadi serta tidak mengandung ujaran kebencian yang dapat merusak kehormatan seseorang.”
Ia menekankan pentingnya menyampaikan kritik secara konstruktif, berbasis data yang valid, serta tidak bertujuan untuk menjatuhkan atau menyakiti pihak lain. Menurutnya, penyebaran informasi di media sosial yang begitu cepat menuntut kehati-hatian ekstra dari setiap pengguna.
“Salah satu prinsip utama adalah berpikir sebelum mengirim konten. Tanyakan pada diri sendiri, apakah unggahan tersebut membawa manfaat atau justru menimbulkan masalah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jeny juga mengingatkan dampak penggunaan bahasa yang tidak bijak terhadap anak-anak. Konten digital yang dikonsumsi setiap hari, kata dia, dapat memengaruhi pola pikir dan kesehatan mental anak, terutama jika orang dewasa tidak memberikan contoh yang baik.
Sebagai orang tua, pendidik, dan figur publik, masyarakat diharapkan dapat menjadi teladan dalam bermedia sosial serta membimbing generasi muda agar menggunakan platform digital secara bertanggung jawab.
“Kami berharap gerakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan ruang digital yang aman, positif, dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” pungkas Jeny Claudya Lumowa.












