Ketua LSM Nirwana Menilai Bank Jatim Melanggar Putusan MA

oleh -124 views
Darmindra Tarigan Ketua LSM Nirwana

Reporter : Im/Zai

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Kasus salah seorang mantan staf Dinas pendidikan Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial (US), dengan belum dikembalikannya barang bukti (BB) miliknya yang dititipkan di Bank Jatim oleh pihak kejaksaan mendapat sorotan berbagai kalangan, salah satunya dari Darmindra Tarigan Ketua LSM Nirwana.

Ia menilai, pihak Bank Jatim sudah tidak mengindahkan hukum yang ada di indonesia, apalagi menurutnya putusan tersebut putusan MA yang seharusnya di patuhi oleh siapapun.

“Saya menilai pihak Bank Jatim sudah tidak mengindahkan putusan MA dan sudah melanggar putusan MA,” kata Ucok panggilan akrab Darmindra Tarigan, Selasa (24/5).

Menurut ucok, Bank Jatim melalui dirinya menyatakan siap menerima segala sesuatunya terkait persoalan kasus US yang saat ini lagi gencar gencarnya mencuat di permukaan publik terkait BB yang dititipkan oleh kejaksaan kepada pihak Bank Jatim yang sampai saat ini belum dikembalikan kepada US sesuai putusan MA.

“Saya sempat komunikasi dengan pimpinan Bank Jatim Sumenep dan mempersilahkan US mau berbuat apa saja termasuk menempuh jalur hukum,”tukas Ucok.

Sepertu yang di beritakan sebelumnya, Mengeluarkan putusan nomor : 43 K/PID/2014 yang berisi putusan bahwa barang bukti kembali ke terpidana yang menitipkan barang buktinya ke Bank Jatim oleh pihak kejaksaan Sumenep, namun hingga saat ini putusan tersebut tidak di indahkan pihak Bank Jatim dengan belum di serahkannya ke pihak yang bersangkutan oleh pihak Bank Jatim.

Tinggalkan Balasan