Berita UtamaKriminalRegional

Ketua Komnas PA : Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Avatar of admin
×

Ketua Komnas PA : Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20220203 183805
Foto : Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat memberikan komentarnya kepada awak Media, Kamis (03/02/2022) di Jakarta. (Foto: M. Habil Syah/SI)

JAKARTA, Kamis (03/02/2002) suaraindonesia-news.com – Kasus dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua siswanya yang masih berusia anak dibawah umur di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendapat atensi dari Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Menurut Arist, jika terbukti dan unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Siapapun pelaku dan latar belakangnya harus bertanggungjawab secara hukum, tidak ada kata damai bagi para predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak, termasuk terduga pelaku Yusuf Alkaf yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pamekasan,” terang Arist, saat dihubungi melalui sambungan telpon. Kamis (03/02).

Baca Juga :  Polres Bojonegoro Buka Posko Pengaduan Korban Kanjeng Dimas Taat Pribadi

Yusuf Alkaf Selasa 01 Januari 2022 lalu sudah diamankan dan ditahan di Polres Pamekasan untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Demi keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan Polres Pamekasan dalam menangani perkara serangan seksual yang diduga dilakukan Yusuf Alkaf.

Arist Merdeka Sirait menuturkan Penegakan hukum untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak harus ditangani secara cepat dan tepat serta tidak kalah dengan predator dan monster Anak.

Baca Juga :  Perhutani dan Polsek Datangi Rumah Baru Kades Nglandean, Ini yang Dilakukan

“Oleh karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa,” kata Arist.

Dengan demikian kata Arist, para predator dan monster harus ditangani secara serius dan berkeadilan bagi korban.

“Diminta kepada masyarakat Pamekasan untuk menahan diri tidak anarkis, serahkan saja proses hukumnya kepada Polisi, atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak akan membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak guna memantau dan mengawal proses hukum agar berkeadilan,” tukasnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful