SUMENEP, Kamis (01/02/2018) suaraindonesia-news.com – Polsek Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, berasil menggunkap jaringan pengedar Narkoba jenis sabu, dengan tersangka Hermanto Alias Totok Bin Asmuni, (41) Warga Dsn Kidul Sawah Barat, RT/RW : 030/007, Desa/Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan Jl. Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (31/1/2018) sekira Pukul 23.15 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi sabu. Sehingga Kapolsek Kota Sumenep melakukan penyelidikan bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkoba.
“Selanjutnya dilakukan penyisiran oleh Reskrim Polsek Kota beserta anak buahnya di di pinggir jalan Arya Wiraraja desa Pabian Kecamatan Kota, dan menjumpai ciri ciri orang yang sama dengan orang yang di sampaikan oleh masyarakat,” ungkap Mukit, Kamis (1/2).

Mantan Kapolsek Lenteng ini menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kantong plastik barang berbentuk kristal di kantong sebelah kanan celananya dan mengakui bahwa barang tersebut akan di jual kepada seseorang.
Baca Juga: Pemkab Promosikan Seni Ukir Khas Karduluk Lewat ‘Sumenep Mengukir’
Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah orang tuanya di dusun Cerme desa Gapura barat Kecamatan Gapura Kabupaten setempat dan dilakukan menggeledahan di rumah tersangkan.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan 3 (tiga) klip plastik berisi sabu yang di selipkan di balik tembok dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terangnya.
Kini tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Kota Sumenep guna pengembangan penyelidikan.
“Atas perbuatanya tersangka akan di jerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Nakotika,” pungkasnya.
Reporter : Ach Fajar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam












