KOTA BOGOR, Sabtu (03/01) suaraindonesia-news.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menegaskan bahwa layanan transportasi publik BisKita Trans Pakuan tidak boleh berhenti beroperasi karena merupakan kebutuhan dasar masyarakat Kota Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terhentinya operasional BisKita sejak 1 Januari 2026. Penghentian layanan diketahui terjadi akibat berakhirnya kontrak kerja sama tahunan antara Pemerintah Kota Bogor dengan pihak operator, sementara proses administrasi kontrak baru belum rampung.
“Layanan BisKita ini diperuntukkan bagi warga Kota Bogor dan tidak boleh berhenti. Transportasi publik adalah kebutuhan masyarakat sehari-hari. Pemerintah kota harus memastikan pelayanan publik berjalan tanpa putus,” tegas Heri.
Heri menilai, persoalan administratif seharusnya tidak berdampak langsung pada masyarakat sebagai pengguna layanan. Ia menegaskan bahwa apabila terjadi gangguan operasional layanan publik, Pemerintah Kota Bogor wajib menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, termasuk menjelaskan penyebab gangguan serta perkiraan waktu normalisasi layanan.
“Jika ada gangguan layanan umum, pemkot harus mengumumkan secara resmi kepada warga. Jelaskan apa penyebabnya dan sampai kapan kondisi itu berlangsung. Transparansi penting agar masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak agar layanan BisKita segera kembali dioperasikan. DPRD juga meminta Pemerintah Kota Bogor mempercepat proses lelang serta penyelesaian administrasi kontrak untuk tahun anggaran 2026 agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Selain itu, Heri mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk mulai memikirkan mekanisme kontrak jangka panjang bagi layanan BisKita. Menurutnya, sistem tersebut diperlukan agar penghentian layanan tidak kembali terjadi setiap pergantian tahun anggaran.
“Kami meminta dicarikan skema kontrak jangka panjang supaya tidak setiap tahun terjadi penghentian layanan. Transportasi publik harus dikelola dengan perencanaan yang matang dan berkelanjutan,” katanya.
Heri menambahkan, Komisi III DPRD Kota Bogor akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, guna memastikan hak mobilitas masyarakat Kota Bogor tetap terpenuhi.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri












