Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Ketua KNPB Maybrat Adam Sorry Resmi Diamankan di Polres Sorong Selatan

Avatar of admin
×

Ketua KNPB Maybrat Adam Sorry Resmi Diamankan di Polres Sorong Selatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200702 185326
Kasat Reskrim polres Sorong Selatan Vhalio Agave S.Ik.

MAYBRAT, Kamis (2/7/2020) suaraindonesia-nesws.com – Tim gabungan Polres Sorong Selatan membekuk Ketua KNPB Maybrat Adam Sory diduga terlibat kasus tindak pidana penganiayaan dan pembacokan terhadap dua warga masyarakat Distrik Aifat Timur, yakni Frins Sewa meninggal dunia, dan Yohanis Sewa Korban mengalami luka sangat sadis di bagian wajah pada. Sabtu (13/6), sekitar pukul 02.00 wit Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Kapolres Sorong Selatan, Sahat M.H. Siregar, SH, melalui Kasat Reskrim Vhalio Agave S.Ik membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar ketua KNPB Maybrat Adam Sory bersama anggotanya berinisial AK ditangkap di Kampung Kisor Distrik Aifat selatan kabupaten Maybrat sekitar jam 11.00 WIT oleh tim gabungan dari polres Sorong Selatan,” katanya.

Baca Juga :  Polres Lumajang Tindak Tegas Pengedar Narkoba Jaringan Sukobana Sampang

Ak ditangkap bersama ketua KNPB Maybrat Adam Sory karena saat itu AK menghambat petugas yang melakukan pengejaran sehingga, petugas kepolisian mengamankan AK guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut .

Adam Sory ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan 4 orang saksi dimana 3 saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

“Dari keterangan saksi, dalam kejadaian tersbut Adam berperan sebagai yang mengahadang korban yang memukul pertama kali dan mebacok menggunakan parang di bagaian belakang kepala korban meninggal dunia dan korban alami luka sadis dibagian kepala,” ujarnya.

Vhalio Agave, membeberkan berdasarkan keterang saksi tersebut Polres Sorong Selatan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Adam sory dan 8 (delapan) orang tersangka lainnya yang terlibat kasus pembunuhan.

“Kami tetapkan 8 orang DPO terlibat kasus ini diantaranya, AF, YF, YF, AF, BM, RF, SM, dan MF. Saat ini, anggota dilakukan pengejaran. Kami mereka ini, segera serahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara Hukum,” tutur Kasat Reskrim polres Sorong Selatan. Kamis (2/7/2020).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pencuri Brankas Milik Ninja Express di Balikpapan

“Atas tindakan tersebut, Adam Sory terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan maka dikenakan:Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP), serta tidak mencantumkan pasal makar,” terangnya.

Dia meminta kepada manyarakat dikabupaten Maybrat yang mengetahui keberadan 8 orang tersangka agar memberitahukan kepada pihak kepolisian sehingga bisa dilakukan penangkapan.

“Saya tegaskan, barang siapa yg membantu menyembunyikan tersangka lainnya juga dapat di kenakan sanksi pidana menurut KUHP,” tegasnya.

Reporter : Ones
Editor : Amin
Publisher : Ela